KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjungbalai Karimun melaksanakan pemusnahan 350.034 batang rokok ilegal, Rabu (17/12/2025).
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini, merupakan hasil penindakan atas 22 pelanggaran selama periode 2025.

“Benar, hari ini (Rabu,red) kita melakukan pemusnahan BMMN berupa rokok ilegal sejumlah 350.034 batang dengan nilai
Rp526.710.310. Atau total potensi kerugian negara mencapai Rp266.041.524,” ujar Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Tri Wahyudi.
Tri Wahyudi menjelaskan, pemusnahan BMMN merupakan wujud dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Dimana, KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun senantiasa melakukan upaya, dan komitmen dalam menjalankan
tugas dan fungsinya sebagai community protector. Yaitu melindungi masyarakat dari
peredaran barang yang dilarang dan dibatasi.
“Yang pasti, bagaimana kita mengamankan keuangan negara dari
potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” papar Tri Wahyudi.
Untuk diketahui, barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Kepala KPKNL
Batam atas nama Menteri Keuangan.
Barang dimaksud merupakan barang yang ditindak berdasarkan UU nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Turut menghadiri pemusnahan barang yakni perwakilan pejabat dari Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun, Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Karimun, Kepolisian Resor Karimun, Datasemen Polisi Militer TNI AL Tanjung Balai Karimun, dan Kantor Sub Detasemen Polisi Militer TNI AD
I/6-2 Tanjung Balai Karimun.
‘Untuk langkah ke depan, kami bersama aparat penegak hukum terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang ilegal dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif dan adil,” tutup Tri Wahyudi. (ifa)




