BerandaKARIMUNDiduga Lakukan Penipuan, Oknum...

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum LSM di Karimun Dilaporkan ke Polres

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Oknum LSM berinisial AIT alias TB telah dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan penipuan.

AIT alias TB dilaporkan keluarga korban berinisial NK, ke Polres Karimun pada tanggal 3 Desember 2025 lalu. Laporan tercatat dengan No: B/SP2HP/98/XII/RES.1.11./2025/Satreskrim.

Raja Ryan, yang mewakili keluarga korban membenarkan kasus penipuan yang dilakukan terlapor AIT alias TB.

Dimana, AIT menjanjikan bisa membantu menyelesaikan perkara kasus dugaan korupsi yang melilit NK. Meski sejumlah uang telah ditransfer, nyatanya perkara NK tetap berlanjut, dan berujung pada penetapan tersangka.

“NK ada transfer uang sebanyak dua kali dengan total Rp35 juta. Bukti transfer, dan saksi penghubung, ada,” ujar Raja Ryan didampingi Pembina Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Zuhdiono saat konferensi pers, Sabtu (20/12/2025) di Cafe Ardent Telukair Kecamatan Karimun.

Selain kasus dugaan penipuan, lanjut Raja Ryan yang mewakili beberapa masyarakat, menyesalkan prilaku AIT alias TB di media sosial yang dianggap sudah sangat tidak bermoral serta menimbulkan efek buruk bagi nama baik Kabupaten Karimun.

“Di sini kami juga meminta pihak kepolisian menindak tegas terlapor AIT alias TB. Karena selama ini AIT alias TB sudah melakukan tindakan penggiringan opini di media sosial yang menyesatkan serta menimbulkan prasangka-prasangka tidak baik di masyarakat terkait persoalan yang terjadi,” ungkap Raja Ryan diamini Zuhdiono.

Sementara Pembina KAKI, Zuhdiono menambahkan, pihaknya akan terus mengawal laporan keluarga korban hingga tuntas.

“Tidak hanya sebatas konferensi pers, tetapi kami terus mengawal kasusnya hingga tuntas. Artinya, dalam waktu dekat kami kembali datangi Polres untuk meminta penjelasan,” imbuh mantan anggota DPRD Karimun ini. (ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum LSM di Karimun Dilaporkan ke Polres

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Oknum LSM berinisial AIT alias TB telah dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan penipuan.

AIT alias TB dilaporkan keluarga korban berinisial NK, ke Polres Karimun pada tanggal 3 Desember 2025 lalu. Laporan tercatat dengan No: B/SP2HP/98/XII/RES.1.11./2025/Satreskrim.

Raja Ryan, yang mewakili keluarga korban membenarkan kasus penipuan yang dilakukan terlapor AIT alias TB.

Dimana, AIT menjanjikan bisa membantu menyelesaikan perkara kasus dugaan korupsi yang melilit NK. Meski sejumlah uang telah ditransfer, nyatanya perkara NK tetap berlanjut, dan berujung pada penetapan tersangka.

“NK ada transfer uang sebanyak dua kali dengan total Rp35 juta. Bukti transfer, dan saksi penghubung, ada,” ujar Raja Ryan didampingi Pembina Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Zuhdiono saat konferensi pers, Sabtu (20/12/2025) di Cafe Ardent Telukair Kecamatan Karimun.

Selain kasus dugaan penipuan, lanjut Raja Ryan yang mewakili beberapa masyarakat, menyesalkan prilaku AIT alias TB di media sosial yang dianggap sudah sangat tidak bermoral serta menimbulkan efek buruk bagi nama baik Kabupaten Karimun.

“Di sini kami juga meminta pihak kepolisian menindak tegas terlapor AIT alias TB. Karena selama ini AIT alias TB sudah melakukan tindakan penggiringan opini di media sosial yang menyesatkan serta menimbulkan prasangka-prasangka tidak baik di masyarakat terkait persoalan yang terjadi,” ungkap Raja Ryan diamini Zuhdiono.

Sementara Pembina KAKI, Zuhdiono menambahkan, pihaknya akan terus mengawal laporan keluarga korban hingga tuntas.

“Tidak hanya sebatas konferensi pers, tetapi kami terus mengawal kasusnya hingga tuntas. Artinya, dalam waktu dekat kami kembali datangi Polres untuk meminta penjelasan,” imbuh mantan anggota DPRD Karimun ini. (ifa)

SARAN BERITA