KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Polres Karimun menggelar pemusnahan 1.338, 54 gram atau setara 1.3 Kg sabu dengan cara direbus, Senin (23/10/2025).
Barang Bukti (BB) tersebut disita dari dua tersangka yakni pria berinisial Ni. Sedangkan satu tersangka masuk dalam pencarian orang (DPO).
Kapolres Karimun melalui Kasat Narkoba, AKP Sulistio Bimantoro menjelaskan, pemusnahan BB dilakukan sesuai UU Narkotika, dan
surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun tentang status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht,” ujar Alvin.
Dijelaskan Alvin, BB berhasil disita dari tersangka di dua lokasi berbeda. Pertama berlokasi di Pelabuhan Internasional pada 22 November 2025.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita 4 paket sabu dengan berat bersih awal 990 gram. Setelah disisihkan untuk keperluan laboratorium, dan pengadilan sebanyak 958,54 gram ditetapkan untuk dimusnahkan,” papar Alvin.
Kemudian, di bengkel motor Paya Manggis, Kelurahan Baran Timur pada 29 November 2025.
Dalam kasus ini, pelaku utama masih dalam pengejaran atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Barang bukti yang diamankan berupa 16 paket sabu dengan berat kotor 400 gram. Di mana 380 gram di antaranya masuk dalam daftar pemusnahan. Sementara pelaku utama berstatus DPO,” beber Alvin.
Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan 4015 jiwa hingga 5354 jiwa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk tersangka, lanjut Alvin, bisa diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun,vatau bahkan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
“Selain pidana penjara, tersangka juga terancam denda material mulai dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar,” tutup Alvin.
Turut melakukan pemusnahan BB yakni perwakilan Kejaksaan, BNNK, Bea dan Cukai, praktisi hukum, serta tokoh masyarakat. (ifa)




