BerandaKARIMUNBawa Sabu 704,8 Kg,...

Bawa Sabu 704,8 Kg, 5 WN Myanmar Dituntut Hukuman Mati

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun menuntut hukuman mati lima warga negara Myanmar pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (22/12/2025).

JPU Kejari Karimun, Oklandy Badaruddin Alwi membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram.

Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho menyebutkan, kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Yakni melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram.

“Jelas, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, dan peredaran gelap narkotika,” ujar Herlambang.

Selain itu, kelima terdakwa diketahui terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional. Dan perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda.

“Sebagaimana kita ketahui, tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime yang membahayakan generasi bangsa,” sebut Herlambang.

Oleh karenanya, Kejari Karimun berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

Sidang dilanjutkan pada hari selasa tanggal 6 Januari 2026 dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan atau pledoi oleh terdakwa. (*/ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Bawa Sabu 704,8 Kg, 5 WN Myanmar Dituntut Hukuman Mati

KARIMUN, kabarkarimun.co.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun menuntut hukuman mati lima warga negara Myanmar pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (22/12/2025).

JPU Kejari Karimun, Oklandy Badaruddin Alwi membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram.

Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho menyebutkan, kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Yakni melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram.

“Jelas, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, dan peredaran gelap narkotika,” ujar Herlambang.

Selain itu, kelima terdakwa diketahui terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional. Dan perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda.

“Sebagaimana kita ketahui, tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime yang membahayakan generasi bangsa,” sebut Herlambang.

Oleh karenanya, Kejari Karimun berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

Sidang dilanjutkan pada hari selasa tanggal 6 Januari 2026 dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan atau pledoi oleh terdakwa. (*/ifa)

SARAN BERITA