BerandaKARIMUNPN Karimun Vonis Mati...

PN Karimun Vonis Mati Lima WN Myanmar

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap lima warga negara (WN) Myanmar, Rabu (14/1/2026).

Lima terdakwa, Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin, dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram.

Putusan Majelis Hakim yang dipimpin Edy Samaeputy, SH MH, dan hakim anggota Rusydy Sobry, SH, Ivanovski Stevanus Napitupulu, SH tersebut, selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.

“Kelima terdakwa terbukti bersalah, dan dijatuhkan hukuman mati,” ucap Hakim Ketua Edy Samaeputy saat membacakan putusan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dihadiri Penuntut Umum Mirza Folenda, SH, Oklandy Badaruddin Alwi, SH, serta penerjemah.

Tampak dua personel Polres, empat pengawal tahanan, Kasi Intel Kejari, dan empat personel Lanal Tanjungbalai Karimun di persidangan.

Mereka hadir guna menjamin kelancaran, dan keamanan selama persidangan.

Sekira pukul 12.05 WIB, seluruh rangkaian agenda persidangan selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan kondusif. Selanjutnya, pada pukul 12.30 WIB, para terdakwa dikembalikan ke Rutan Tanjungbalai Karimun dengan aman dan tertib.

Terpisah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Karimun Jumieko Andra, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sudah tepat.

“Kelima terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati oleh majelis hakim, dikarenakan perbuatannya sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” ungkapnya.

Selain itu, tindak pidana narkotika dinilai sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba serta berpotensi merusak generasi bangsa.

Yang memberatkan, kelima terdakwa terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional.

“Kejaksaan berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada para pelaku,” ucapnya. (*/ifa)

spot_img
SARAN BERITA

PN Karimun Vonis Mati Lima WN Myanmar

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap lima warga negara (WN) Myanmar, Rabu (14/1/2026).

Lima terdakwa, Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin, dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram.

Putusan Majelis Hakim yang dipimpin Edy Samaeputy, SH MH, dan hakim anggota Rusydy Sobry, SH, Ivanovski Stevanus Napitupulu, SH tersebut, selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.

“Kelima terdakwa terbukti bersalah, dan dijatuhkan hukuman mati,” ucap Hakim Ketua Edy Samaeputy saat membacakan putusan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dihadiri Penuntut Umum Mirza Folenda, SH, Oklandy Badaruddin Alwi, SH, serta penerjemah.

Tampak dua personel Polres, empat pengawal tahanan, Kasi Intel Kejari, dan empat personel Lanal Tanjungbalai Karimun di persidangan.

Mereka hadir guna menjamin kelancaran, dan keamanan selama persidangan.

Sekira pukul 12.05 WIB, seluruh rangkaian agenda persidangan selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan kondusif. Selanjutnya, pada pukul 12.30 WIB, para terdakwa dikembalikan ke Rutan Tanjungbalai Karimun dengan aman dan tertib.

Terpisah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Karimun Jumieko Andra, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sudah tepat.

“Kelima terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati oleh majelis hakim, dikarenakan perbuatannya sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” ungkapnya.

Selain itu, tindak pidana narkotika dinilai sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba serta berpotensi merusak generasi bangsa.

Yang memberatkan, kelima terdakwa terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional.

“Kejaksaan berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada para pelaku,” ucapnya. (*/ifa)

SARAN BERITA