BerandaKARIMUNBatal Jadi Direktur Perumda...

Batal Jadi Direktur Perumda Tirta Mulia, Muhammad Zen Gugat Keputusan Bupati Karimun

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Meski diumumkan lulus sebagai calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun oleh Panita Seleksi melalui pengumuman nomor 22/PANSEl/IX/2025, namun Muhammad Zen SH MA, batal dilantik.

Pasalnya, keputusan Pansel yang ditandatangani Djunaidi S.Sos M.Si yang juga Sekretaris Daerah Karimun itu, dibatalkan melalui keputusan Bupati
no.B/900.1.13.2/5409/EKON-SETDA/2025 pada tanggal 17 November 2025.

Keputusan bupati membatalkan hasil pengumuman Panitia Seleksi berdasarkan pertimbangan dari Dirjen Bina Keuangan Kemendagri terkait penetapan calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun terpilih melalui surat no.900.1.13.2/7763/Keuda.

Alasannya, karena dokumen administrasi yang dilampirkan calon direktur (M.Zen) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 huruf b,e, dan g Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2018.

Dimana dinyatakan, untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi, yang bersangkutan arus memenuhi syarat antara lain, keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi tinggi untuk memajukan serta mengembangkan perusahaan (Pasal 35 huruf b).

Kemudian, memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha perusahaan (Pasal 35 huruf e), dan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum, dan pernah memimpin tim (Pasal 35 huruf g).

Terbitnya surat pertimbangan dari Dirjen Bina Keuangan Kemendagri berujung pembatalan pengangkatan Muhammad Zen SH MA sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, memicu kemarahan.

Tidak terima keputusan Bupati, Muhammad Zen pun memilih menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukum Linda Theresia SH, Muhammad Zen siap menggugat Bupati.

“Kami tidak akan tinggal diam, dan siap menggugat keputusan Bupati melalui PTUN,” tegas Linda Theresia saat konferensi pers, Minggu (8/2/2026).

Linda Theresia mengaku aneh, dan janggal dengan pertimbangan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri. Secara administrasi, semua persyaratan kliennya sudah terpenuhi di tingkat panitia seleksi.

Baik syarat dari kelulusan administrasi, tes uji kelayakan, dan kompetensi (UKK) hingga tahap wawancara akhir bersama kepala daerah. Sehingga diyakini, tidak ada persyaratan yang tidak terpenuhi.

“Kan aneh, Dirjen Bina Keuangan Kemendagri menilai ada persyaratan klien saya yang tidak terpenuhi. Kalau memang benar, tentu dari awal-awal klien saya sudah gugur dari seleksi pencalonan. Jadi kami berasumsi, jangan-jangan berkas yang dikirim tidak lengkap,” duga Linda Theresia.

Yang lebih tidak masuk akal lagi, lanjut Linda Therisia, surat Keputusan Bupati yang ditandatangani pada 17 November 2025, malah baru diterima Muhammad Zen pada 26 Januari 2026.

“Ada apa? Kok sudah lewat dua bulan, surat keputusan bupati baru diterima klien saya. Ini menambah kecurigaan kami. Yang pasti, saya siap berjuang untuk mendapatan keadilan,” tegas Therisia. (ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Batal Jadi Direktur Perumda Tirta Mulia, Muhammad Zen Gugat Keputusan Bupati Karimun

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Meski diumumkan lulus sebagai calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun oleh Panita Seleksi melalui pengumuman nomor 22/PANSEl/IX/2025, namun Muhammad Zen SH MA, batal dilantik.

Pasalnya, keputusan Pansel yang ditandatangani Djunaidi S.Sos M.Si yang juga Sekretaris Daerah Karimun itu, dibatalkan melalui keputusan Bupati
no.B/900.1.13.2/5409/EKON-SETDA/2025 pada tanggal 17 November 2025.

Keputusan bupati membatalkan hasil pengumuman Panitia Seleksi berdasarkan pertimbangan dari Dirjen Bina Keuangan Kemendagri terkait penetapan calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun terpilih melalui surat no.900.1.13.2/7763/Keuda.

Alasannya, karena dokumen administrasi yang dilampirkan calon direktur (M.Zen) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 huruf b,e, dan g Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2018.

Dimana dinyatakan, untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi, yang bersangkutan arus memenuhi syarat antara lain, keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi tinggi untuk memajukan serta mengembangkan perusahaan (Pasal 35 huruf b).

Kemudian, memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha perusahaan (Pasal 35 huruf e), dan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum, dan pernah memimpin tim (Pasal 35 huruf g).

Terbitnya surat pertimbangan dari Dirjen Bina Keuangan Kemendagri berujung pembatalan pengangkatan Muhammad Zen SH MA sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, memicu kemarahan.

Tidak terima keputusan Bupati, Muhammad Zen pun memilih menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukum Linda Theresia SH, Muhammad Zen siap menggugat Bupati.

“Kami tidak akan tinggal diam, dan siap menggugat keputusan Bupati melalui PTUN,” tegas Linda Theresia saat konferensi pers, Minggu (8/2/2026).

Linda Theresia mengaku aneh, dan janggal dengan pertimbangan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri. Secara administrasi, semua persyaratan kliennya sudah terpenuhi di tingkat panitia seleksi.

Baik syarat dari kelulusan administrasi, tes uji kelayakan, dan kompetensi (UKK) hingga tahap wawancara akhir bersama kepala daerah. Sehingga diyakini, tidak ada persyaratan yang tidak terpenuhi.

“Kan aneh, Dirjen Bina Keuangan Kemendagri menilai ada persyaratan klien saya yang tidak terpenuhi. Kalau memang benar, tentu dari awal-awal klien saya sudah gugur dari seleksi pencalonan. Jadi kami berasumsi, jangan-jangan berkas yang dikirim tidak lengkap,” duga Linda Theresia.

Yang lebih tidak masuk akal lagi, lanjut Linda Therisia, surat Keputusan Bupati yang ditandatangani pada 17 November 2025, malah baru diterima Muhammad Zen pada 26 Januari 2026.

“Ada apa? Kok sudah lewat dua bulan, surat keputusan bupati baru diterima klien saya. Ini menambah kecurigaan kami. Yang pasti, saya siap berjuang untuk mendapatan keadilan,” tegas Therisia. (ifa)

SARAN BERITA