BerandaKARIMUNPolres Karimun Tertibkan Penjualan...

Polres Karimun Tertibkan Penjualan Miras dan Rokok Ilegal di Telaga Tujuh

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Polres Karimun bersama instansi terkait mendatangi sejumlah kios di sepanjang jalan A.Yani (Kolong), Selasa (10/2/2026) sekira pukul 15.00 WIB.

Kegiatan dipimpin Kabagops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna, S.T untuk menertibkan sekaligus sosialisasi kepada pelaku usaha yang menjual rokok dan minuman keras ilegal.

Penertiban turut melibatkan personel Bea dan Cukai, Satpol PP, serta Dinas Perdagangan yang pimpin oleh Kabid Perdagangan Kabupaten Karimun Bapak Suhaimi.

“Penertiban menyasar 11 toko di wilayah Telaga Tujuh, dan sekitarnya yang diduga menjual minuman keras (miras) dan rokok tanpa pita cukai,” ujar Kompol Agung Surya Wiguna.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan barang, pendataan identitas pemilik usaha, serta verifikasi dokumen perizinan.

Selain penertiban, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai serta Peraturan Daerah mengenai perizinan penjualan minuman beralkohol.

“Pemilik toko turut diimbau agar tidak menjual miras yang tidak memiliki izin. Jika dijual secara terbuka apalagi di lingkungan pemukiman padat penduduk, maka akan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” sebut Kabagops.

Dengan tegas, penertiban dan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Karimun dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Penertiban ini bertujuan untuk memberikan upaya preventif serta meningkatkan kesadaran para pelaku usaha agar mematuhi aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin,” ujarnya.

Dari hasil kegiatan, seluruh pemilik toko bersikap kooperatif dan bersedia menerima arahan petugas. Tidak ditemukan perlawanan dari pedagang maupun masyarakat, dan situasi selama kegiatan berlangsung terpantau aman serta kondusif.

Polres Karimun menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Karimun. (*/ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Polres Karimun Tertibkan Penjualan Miras dan Rokok Ilegal di Telaga Tujuh

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Polres Karimun bersama instansi terkait mendatangi sejumlah kios di sepanjang jalan A.Yani (Kolong), Selasa (10/2/2026) sekira pukul 15.00 WIB.

Kegiatan dipimpin Kabagops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna, S.T untuk menertibkan sekaligus sosialisasi kepada pelaku usaha yang menjual rokok dan minuman keras ilegal.

Penertiban turut melibatkan personel Bea dan Cukai, Satpol PP, serta Dinas Perdagangan yang pimpin oleh Kabid Perdagangan Kabupaten Karimun Bapak Suhaimi.

“Penertiban menyasar 11 toko di wilayah Telaga Tujuh, dan sekitarnya yang diduga menjual minuman keras (miras) dan rokok tanpa pita cukai,” ujar Kompol Agung Surya Wiguna.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan barang, pendataan identitas pemilik usaha, serta verifikasi dokumen perizinan.

Selain penertiban, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai serta Peraturan Daerah mengenai perizinan penjualan minuman beralkohol.

“Pemilik toko turut diimbau agar tidak menjual miras yang tidak memiliki izin. Jika dijual secara terbuka apalagi di lingkungan pemukiman padat penduduk, maka akan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” sebut Kabagops.

Dengan tegas, penertiban dan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Karimun dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Penertiban ini bertujuan untuk memberikan upaya preventif serta meningkatkan kesadaran para pelaku usaha agar mematuhi aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin,” ujarnya.

Dari hasil kegiatan, seluruh pemilik toko bersikap kooperatif dan bersedia menerima arahan petugas. Tidak ditemukan perlawanan dari pedagang maupun masyarakat, dan situasi selama kegiatan berlangsung terpantau aman serta kondusif.

Polres Karimun menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Karimun. (*/ifa)

SARAN BERITA