BerandaKARIMUNBupati Karimun Siap 100%...

Bupati Karimun Siap 100% Hadapi Gugatan M.Zen, Buntut Dibatalkan Calon Direktur Perumda Tirta Mulia

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pemerintah Kabupaten Karimun siap menghadapi gugatan yang dilayangkan M.Zen, buntut batal dilantiik sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia.

“Kami siap 100% menghadapi gugatan saudara M.Zen. Saat ini kami masih menunggu,” ujar anggota Pansel Calon Direktur Perumda Tirta Mulia, Tohap, Rabu (11/2/2026).

Ketegasan tersebut, disampaikan Tohap dihadapan Bupati Ing.H.Iskandarsyah, dan Wakil Bupati Rocky M.Bawole saat menerima perwakilan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kabupaten Karimun di ruang rapat Cempaka Putih Kantor Bupati.

Aksi damai Aliansi Masyarakat Kabupaten Karimun menuntut pembatalan Keputusan Bupati terkait pembatalan pengangkatan M.Zen sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia.

Kedua meminta pemerintah transparansi, dan konsisten terhadap prosedur seleksi.

Ketiga menolak rekomendasi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang menjadi dasar pembatalan pebgangkatan M. Zen sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia.

Menurut Tohap, selama seleksi hingga pengumuman akhir, tidak ada yang ditutup-tutupi. Bahkan semua berkas M.Zen saat diumumkan sebagai peraih nilai tertinggi pun dikirim ke Kemendagri.

“Boleh dicek. Tidak ada satupun berkas M.Zen yang tidak terkirim ke Kemendagri. Jadi, sangat naif jika ada tuduhan sabotase,” papar Tohap.

Setelah Pansel menerima balasan dari Kemendagri, hasilnya dinyatakan saudara M.Zen belum dapat dipertimbangkan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia.

Akhirnya Pansel memutuskan untuk nengirimkan berkas Ferry Kurniawan sebagai peraih nilai tertinggi kedua ke Kemendagri sesuai permintaan.

“Disini jelas, rekomendasi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menjadi dasar mutlak untuk Bupati mengeluarkan SK pengangkatan Perumda Tirta Mulia Karimun,” sebut Iskandarsyah.

Sementara Bupati Iskandarsyah nenegaskan, tuntutan Aliansi Masyarakat Kabupaten Karimun sulit dipenuhi.

Soalnya, pencabutan SK Bupati Karimun tidak dapat dilakukan tanpa dalil yang kuat.

“Untuk membatalkannya harus dengan dasar yang jelas. Saya tidak bisa mencabut SK pembatalan pengangkatan M Zen yang ia tandatangani tanpa ada perintah dari pengadilan atau Kementerian Dalam Negeri,” paparnya.

Iskandar pun mengklaim proses seleksi calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031 sudah dilakukan menurut aturan yang berlaku.

Termasuk permintaan rekomendasi ke Dirjen Bina Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, hanya mengajukan satu nama yakni M Zen meski berujung penolakan.

“Prosesnya transparan. Kami kirim semua (berkas, red) ke kementerian. Awalnya cuma satu nama pak Zen tapi ya perintahnya seperti itu (ditolak, red),” kata Iskandarsyah.

Sejatinya Bupati Karimun tidak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan M.Zen. Menurutnya, itu adalah hak sebagai warga negara.

“Secara hukum silakan saja. Itu hak semua warga negara, dan mungkin memang tepatnya di situ,” imbuh Iskandarsyah. (ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Bupati Karimun Siap 100% Hadapi Gugatan M.Zen, Buntut Dibatalkan Calon Direktur Perumda Tirta Mulia

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pemerintah Kabupaten Karimun siap menghadapi gugatan yang dilayangkan M.Zen, buntut batal dilantiik sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia.

“Kami siap 100% menghadapi gugatan saudara M.Zen. Saat ini kami masih menunggu,” ujar anggota Pansel Calon Direktur Perumda Tirta Mulia, Tohap, Rabu (11/2/2026).

Ketegasan tersebut, disampaikan Tohap dihadapan Bupati Ing.H.Iskandarsyah, dan Wakil Bupati Rocky M.Bawole saat menerima perwakilan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kabupaten Karimun di ruang rapat Cempaka Putih Kantor Bupati.

Aksi damai Aliansi Masyarakat Kabupaten Karimun menuntut pembatalan Keputusan Bupati terkait pembatalan pengangkatan M.Zen sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia.

Kedua meminta pemerintah transparansi, dan konsisten terhadap prosedur seleksi.

Ketiga menolak rekomendasi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang menjadi dasar pembatalan pebgangkatan M. Zen sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia.

Menurut Tohap, selama seleksi hingga pengumuman akhir, tidak ada yang ditutup-tutupi. Bahkan semua berkas M.Zen saat diumumkan sebagai peraih nilai tertinggi pun dikirim ke Kemendagri.

“Boleh dicek. Tidak ada satupun berkas M.Zen yang tidak terkirim ke Kemendagri. Jadi, sangat naif jika ada tuduhan sabotase,” papar Tohap.

Setelah Pansel menerima balasan dari Kemendagri, hasilnya dinyatakan saudara M.Zen belum dapat dipertimbangkan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia.

Akhirnya Pansel memutuskan untuk nengirimkan berkas Ferry Kurniawan sebagai peraih nilai tertinggi kedua ke Kemendagri sesuai permintaan.

“Disini jelas, rekomendasi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menjadi dasar mutlak untuk Bupati mengeluarkan SK pengangkatan Perumda Tirta Mulia Karimun,” sebut Iskandarsyah.

Sementara Bupati Iskandarsyah nenegaskan, tuntutan Aliansi Masyarakat Kabupaten Karimun sulit dipenuhi.

Soalnya, pencabutan SK Bupati Karimun tidak dapat dilakukan tanpa dalil yang kuat.

“Untuk membatalkannya harus dengan dasar yang jelas. Saya tidak bisa mencabut SK pembatalan pengangkatan M Zen yang ia tandatangani tanpa ada perintah dari pengadilan atau Kementerian Dalam Negeri,” paparnya.

Iskandar pun mengklaim proses seleksi calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031 sudah dilakukan menurut aturan yang berlaku.

Termasuk permintaan rekomendasi ke Dirjen Bina Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, hanya mengajukan satu nama yakni M Zen meski berujung penolakan.

“Prosesnya transparan. Kami kirim semua (berkas, red) ke kementerian. Awalnya cuma satu nama pak Zen tapi ya perintahnya seperti itu (ditolak, red),” kata Iskandarsyah.

Sejatinya Bupati Karimun tidak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan M.Zen. Menurutnya, itu adalah hak sebagai warga negara.

“Secara hukum silakan saja. Itu hak semua warga negara, dan mungkin memang tepatnya di situ,” imbuh Iskandarsyah. (ifa)

SARAN BERITA