KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerprin) menggelar sosialisasi layanan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Nasional, Kamis (12/2/2026) ini, bertujuan untuk memutus rantai pemberangkatan pekerja secara non-prosedural atau ilegal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Karimun, Ir. H. Ruffindy Alamsjah mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sangat krusial mengingat tingginya risiko yang dihadapi pekerja migran ilegal.

”Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama calon PMI bagaimana cara bekerja ke luar negeri secara aman . Termasuk bentuk pelindungan apa saja yang didapatkan ketika bekerja ke luar negeri,” kata Ruffindy.
Untuk memberikan informasi, sekaligus edukasi, Disnakerprin mengundang Kepala Kantor BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol Imam Riyadi SIK MH sebagai narasumber.
”Kami menggandeng BP3MI bertujuan memastikan bahwa setiap warga yang bekerja di luar negeri dapat melakukannya dengan aman, nyaman dan mendapatkan perlindungan yang layak,” tegasnya.
Ruffindy menekankan perbedaan mencolok antara PMI prosedural dan non-prosedural. Pekerja yang berangkat melalui jalur resmi memiliki kontrak kerja yang jelas, jaminan asuransi, dan tercatat di sistem pemerintahan.
Apabila lewat jalur prosedural, tentu relatif aman alias tidak pernah ada masalah. Sebaliknya, PMI ilegal seringkali menjadi korban, dikejar imigrasi, gaji tidak dibayar, hingga perlakuan tidak manusiawi.
“Kita sering mendengar PMI ilegal dipulangkan dalam kondisi sudah meninggal dunia. Hal-hal seperti inilah yang harus kita cegah,” tegas Ruffindy.
Sebagai contoh yang marak terjadi di kalangan anak muda yang bekerja ke Kamboja karena diimingi gaji besar.
Begitu tiba di Kamboja, ternyata apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan harapan. Mereka malah terjebak dalam dunia judi online.
“Anak-anak muda kita banyak terpancing ke Kamboja, ternyata di sana mereka dijadikan operator judi online, tersandera, dan tidak bisa pulang. Kami tidak ingin hal ini terjadi pada warga Karimun,” tambahnya.
Meski saat ini tidak ada lagi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang beroperasi di Karimun, Pemkab mencatat sebanyak 110 PMI telah sukses diberangkatkan secara prosedural pada tahun lalu melalui agen resmi.
Para pekerja ini mengisi posisi di negara-negara seperti Korea, Jepang, hingga Qatar untuk sektor dengan keahlian khusus.
Makanya kepada Camat, Lurah, dan Kades untuk dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat mengenai jalur legal.
“Prinsipnya, jika kita belum bisa menyediakan lapangan kerja yang cukup di dalam negeri, jangan kita persulit warga yang ingin mencari nafkah di luar negeri. Namun, kita wajib memandu mereka agar tetap di jalur yang benar sehingga mereka mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” pungkasnya. (ifa)




