KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun di Moro telah menetapkan mantan Kades Sangkar, Kecamatan Durai, sebagai tersangka.
Pria berinisial S tersebut, ditetapkan status tersangka atas dugaan tindakan penyalahgunaan dana desa tahun 2019-2022.
Menghindari penghilangan barang bukti, dan melarikan diri, Cabjari Karimun di Moro pun melimpahkan penahanan tersangka ke Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun.
“Benar. Hari ini (Rabu, red) kami membawa tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa Sanglar untuk dilakukan penahanan di Rutan Karimun selama 20 hari ke depan,” ujar Kacabjari Moro melalui Kasubsi Pidum dan Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro, Teriman Halawa, Rabu (18/2/2026).
Teriman Halawa mengatakan, mantan Kades Sanglar periode 2016-2022 ini, diduga telah menyalahgunakan keuangan desa pada periode 2019 hingga 2022.
Diantaranya, penggunaan anggaran dana desa atas sejumlah proyek, dan perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp320 juta.
“Dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 29 orang saksi. Termasuk meminta keterangan dua orang ahli. Setelah memiliki bukti yang cukup, kita akhirnya menetapkan S sebagai tersangka,” ungkapnya.
Hingga kini, Cabjari Tanjungbalai Karimun di Moro masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. (ifa)




