KARIMUN, kabarkarimun.co.id – PT. Pelindo Regional I Karimun mulai berlakukan tarif baru pas pelabuhan internasional sejak 10 Februari 2026.
Dari tarif pas sebelumnya Rp75 ribu, sekarang menjadi Rp125 ribu. Artinya mengalami kenaikan sekira Rp50 ribu.
“Kenaikan taruh pas pelabuhan internasional ini hanya berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA), bukan WNI,” tegas GM PT. Pelindo Regional I Karimun, Joni Hutama, Rabu (18/2/2026).
Hal ini disampaikan agar penerapan tarif baru pas pelabuhan internasional tidak menjadi polemik. Apalagi sampai menjadi isu liar.
“Jadi, kenaikan tarif baru hanya dikenakan untuk WNA. Sedangkan warga negara kita yang bepergian ke luar negara tidak dikenakan,” katanya.
Penarapan kenaikan tarif baru pas pelabuhan Internasional, sambung Joni, sudah melalui mekanisme yang berlaku.
Baik koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karimun, maupun pihak terkait. Termasuk perbandingan sejumlah pengelola pelabuhan internasional di Kepulauan Riau.
“Yang pasti, penyesuaian tarif baru ini tidak membebani WNI. Sebaliknya, kenaikan tarif berdampak pada pendapatan bagi pemerintah daerah dalam hal ini BUMD,” tutur dia.
Namun demikian, Joni tidak menafikan, pihaknya siap lakukan evaluasi jika dinilai mempengaruhi angka kunjungan WNA ke Karimun.
jika memang mempengaruhi kunjungan wisman WNA yang berkunjung ke Karimun berkurang kita akan lakukanlah evaluasi.
“Kita terbuka. Bersama-sama pemerintah daerah akan lakukan evaluasi jika memang kenaikan tarif pas internasional mempengaruhi kunjungan WNA,” tegasnya. (ifa)




