BerandaKARIMUNCegah PMI Non Prosedural,...

Cegah PMI Non Prosedural, Kantor Imigrasi Karimun Tunda 18 Pemohon Paspor di Tahun 2026

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun menunda 18 permohonan pembuatan paspor di tahun 2026.

Penundaan permohonan paspor dilakukan karena terindikasi sebagai PMI Non Prosedural sekaligus mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Penundaan paspor kita lakukan karena pemohon terindikasi sebagai PMI non-prosedural. Kemudian adanya duplikasi data, serta pemberian keterangan yang tidak benar,” jelas Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Karimun, Muhammad Arfat, Rabu (25/2/2026).

Dikatakan Arfat, penolakan atau penundaan paspor sudah dilakukan sejak 2024 lalu. Saat itu jumlahnya mencapai 82 permohonan.

Kemudian jumlahnya meningkat menjadi 92 permohonan di tahun 2025.

“Untuk periode Februari 2026, jumlahnya mencapai 18 permohonan yang ditolak,” beber Arfat.

Penolakan atau penundaan permohonan paspor dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, wawancara, dan verifikasi dokumen pendukung secara menyeluruh.

Kebijakan ini merupakan komitmen Imigrasi dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan melindungi Warga Negara Indonesia dari praktik pemberangkatan ilegal ke luar negeri.

“Petugas kami melakukan verifikasi data secara menyeluruh, baik melalui sistem maupun wawancara langsung. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, indikasi duplikasi, atau dugaan keberangkatan non prosedural, maka permohonan akan ditunda sampai pemohon dapat memberikan klarifikasi dan dokumen yang sah,” terang Muhammad Arfat.

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan agar warga negara tidak menjadi korban praktik ilegal maupun TPPO.

“Penundaan bukan merupakan penolakan permanen, tetapi langkah preventif untuk memastikan kelengkapan persyaratan dan kejelasan tujuan perjalanan,” urai Arfat.

Pada tahun 2026, Kantor Imigrasi Karimun melakukan penundaan keberangkatan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjungbalai Karimun sebanyak 10 orang pada bulan Januari. Dan 7 orang pada bulan Februari.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah TPPO dan keberangkatan PMI non prosedural. Sehingga setiap penumpang diharapkan memiliki tujuan perjalanan yang jelas serta dokumen yang lengkap dan sah,” tukasnya.

Masih kata Muhammad Arfat, Imigrasi Karimun juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat tanpa prosedur resmi.

Karena Keberangkatan nonprosedural berisiko tinggi terhadap keselamatan, perlindungan hukum, dan kesejahteraan pekerja.

“Oleh karena itu Imigrasi Karimun terus memperketat pengawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengikuti mekanisme resmi demi keamanan dan perlindungan bersama,” tutupnya. (*/ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Cegah PMI Non Prosedural, Kantor Imigrasi Karimun Tunda 18 Pemohon Paspor di Tahun 2026

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun menunda 18 permohonan pembuatan paspor di tahun 2026.

Penundaan permohonan paspor dilakukan karena terindikasi sebagai PMI Non Prosedural sekaligus mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Penundaan paspor kita lakukan karena pemohon terindikasi sebagai PMI non-prosedural. Kemudian adanya duplikasi data, serta pemberian keterangan yang tidak benar,” jelas Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Karimun, Muhammad Arfat, Rabu (25/2/2026).

Dikatakan Arfat, penolakan atau penundaan paspor sudah dilakukan sejak 2024 lalu. Saat itu jumlahnya mencapai 82 permohonan.

Kemudian jumlahnya meningkat menjadi 92 permohonan di tahun 2025.

“Untuk periode Februari 2026, jumlahnya mencapai 18 permohonan yang ditolak,” beber Arfat.

Penolakan atau penundaan permohonan paspor dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, wawancara, dan verifikasi dokumen pendukung secara menyeluruh.

Kebijakan ini merupakan komitmen Imigrasi dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan melindungi Warga Negara Indonesia dari praktik pemberangkatan ilegal ke luar negeri.

“Petugas kami melakukan verifikasi data secara menyeluruh, baik melalui sistem maupun wawancara langsung. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, indikasi duplikasi, atau dugaan keberangkatan non prosedural, maka permohonan akan ditunda sampai pemohon dapat memberikan klarifikasi dan dokumen yang sah,” terang Muhammad Arfat.

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan agar warga negara tidak menjadi korban praktik ilegal maupun TPPO.

“Penundaan bukan merupakan penolakan permanen, tetapi langkah preventif untuk memastikan kelengkapan persyaratan dan kejelasan tujuan perjalanan,” urai Arfat.

Pada tahun 2026, Kantor Imigrasi Karimun melakukan penundaan keberangkatan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjungbalai Karimun sebanyak 10 orang pada bulan Januari. Dan 7 orang pada bulan Februari.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah TPPO dan keberangkatan PMI non prosedural. Sehingga setiap penumpang diharapkan memiliki tujuan perjalanan yang jelas serta dokumen yang lengkap dan sah,” tukasnya.

Masih kata Muhammad Arfat, Imigrasi Karimun juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat tanpa prosedur resmi.

Karena Keberangkatan nonprosedural berisiko tinggi terhadap keselamatan, perlindungan hukum, dan kesejahteraan pekerja.

“Oleh karena itu Imigrasi Karimun terus memperketat pengawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengikuti mekanisme resmi demi keamanan dan perlindungan bersama,” tutupnya. (*/ifa)

SARAN BERITA