BerandaKARIMUNAdy Hermawan: Pihak Saipem...

Ady Hermawan: Pihak Saipem yang Minta RDP Tertutup dan Tanpa Kehadiran Media

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – DPRD Karimun kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama PT Saipem terkait penggunaan lahan dumping area yang masih berstatus milik BP Kawasan Karimun., Senin (2/3/2026).

Namun, PT Saipem Indonesia mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan sebagai rapat tertutup dan tanpa kehadiran media.

“Itu salah satu poin permohonan pihak PT Saipem Indonesia membalas undangan dari DPRD Karimun tertanggal 25 Februari,” kata Wakil Ketua DPRD Karimun Ady Hermawan, Selasa (3/3/2026).

Menghargai permohonan dari PT Saipem Indonesia, DPRD pun meluluskan rapat dilaksanakan tertutup, dan tanpa kehadiran media.

Saat RDP, kata Ady, pihak PT Saipem menghadirkan lima orang yaitu Angelo Di Ponzio – Yard Manager, Snehajith Allath – BSO Manager, Selviyani Legal Manager, Jouness Tangka – Permit & License Officer, serta Febi Syukmana Putra – Environmental Coordinator.

RDP dilakukan tertutup, untuk memastikan diskusi dapat berlangsung secara fokus, objektif dan konstruktif.

“Meskipun RDP dilaksanakan tertutup, hasilnya tetap harus disampaikan,” tambah Ady Hermawan yang juga Ketua DPD Hanura Kepri ini.

Kesimpulan RDP kemarin diketahui bahwa telah digunakan pemanfaatan lahan atas lahan HPL milik BP Kawasan oleh PT Saipem.

Telah terjadi pemindahan material granit, dan tanah urug dari lokasi ke dumping area seluas 19.1 hektare dengan tujuan pemadatan dengan dilakukan kegiatan blusting granit, dan pemindahan tanah urug.

“Kita akan lanjutkan RDP berikutnya dengan mengundang pihak-pihak terkait tentang lahan 19,1 hektare tersebut,” jelas Ady.

Disisi lain, Ady meminta BP Kawasan senantiasa mengawasi lahan HPL Dumping area PT. Saipem yang pemanfatannya sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku sambil dievaluasi kembali.

“Secara administrasi, PT. Saipem seharusnya mengajukan permohonan HGB kepada BPN sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Ady.

Sampai saat ini BP Kawasan belum mendapatkan status Struktur Kelembagaan. Sehingga belum bisa menandatangani perjanjian sewa lahan atas tanah dumping area. (tlg)

spot_img
SARAN BERITA

Ady Hermawan: Pihak Saipem yang Minta RDP Tertutup dan Tanpa Kehadiran Media

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – DPRD Karimun kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama PT Saipem terkait penggunaan lahan dumping area yang masih berstatus milik BP Kawasan Karimun., Senin (2/3/2026).

Namun, PT Saipem Indonesia mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan sebagai rapat tertutup dan tanpa kehadiran media.

“Itu salah satu poin permohonan pihak PT Saipem Indonesia membalas undangan dari DPRD Karimun tertanggal 25 Februari,” kata Wakil Ketua DPRD Karimun Ady Hermawan, Selasa (3/3/2026).

Menghargai permohonan dari PT Saipem Indonesia, DPRD pun meluluskan rapat dilaksanakan tertutup, dan tanpa kehadiran media.

Saat RDP, kata Ady, pihak PT Saipem menghadirkan lima orang yaitu Angelo Di Ponzio – Yard Manager, Snehajith Allath – BSO Manager, Selviyani Legal Manager, Jouness Tangka – Permit & License Officer, serta Febi Syukmana Putra – Environmental Coordinator.

RDP dilakukan tertutup, untuk memastikan diskusi dapat berlangsung secara fokus, objektif dan konstruktif.

“Meskipun RDP dilaksanakan tertutup, hasilnya tetap harus disampaikan,” tambah Ady Hermawan yang juga Ketua DPD Hanura Kepri ini.

Kesimpulan RDP kemarin diketahui bahwa telah digunakan pemanfaatan lahan atas lahan HPL milik BP Kawasan oleh PT Saipem.

Telah terjadi pemindahan material granit, dan tanah urug dari lokasi ke dumping area seluas 19.1 hektare dengan tujuan pemadatan dengan dilakukan kegiatan blusting granit, dan pemindahan tanah urug.

“Kita akan lanjutkan RDP berikutnya dengan mengundang pihak-pihak terkait tentang lahan 19,1 hektare tersebut,” jelas Ady.

Disisi lain, Ady meminta BP Kawasan senantiasa mengawasi lahan HPL Dumping area PT. Saipem yang pemanfatannya sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku sambil dievaluasi kembali.

“Secara administrasi, PT. Saipem seharusnya mengajukan permohonan HGB kepada BPN sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Ady.

Sampai saat ini BP Kawasan belum mendapatkan status Struktur Kelembagaan. Sehingga belum bisa menandatangani perjanjian sewa lahan atas tanah dumping area. (tlg)

SARAN BERITA