KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Mengantisipasi kebakaran lahan pada musim kemarau saat ini, Polsek Buru rutin melakukan monitoring dan menyampaikan imbauan pada masyarakat.
“Sesuai instruksi pimpinan dalam hal ini, Ibu Kapolres Karimun AKBP Yunita, kami Polsek Buru diperintahkan melaksanakan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan,” ujar Kapolsek Buru, Iptu Rizki, Kamis (26/3/2026).

Selain itu juga, masyarakat diminta untuk melaporkan segera bila melihat atau mengetahui ada kebun atau hutan yang terbakar pada polisi atau kepada jajaran Pemerintah Kecamatan.
“Segeralah melapor ke kantor polisi atau kecamatan jika mengetahui ada kebun atau hutan yang terbakar,” imbuh Rizki.
Perlu diketahui, membersihkan lahan atau kebun tidak dilarang. Tetapi tidak dengan cara membakarnya dengan sengaja, karena tindakan tersebut dapat mengakibatkan lahan lain terbakar.
“Pastinya akan berdampak tidak baik terhadap kelangsungan hidup pohon di hutan,” tambah Rizki.
Dilakukan monitoring di Parit Jelutung Desa Tanjungbatu Kecil, Bukit Aman Desa Tanjungutan, Kelurahan Lubuk Puding, Kelurahan Buru.
Monitoring dilaksanakan bersama Babinsa Buru, Lurah Lubuk Puding, Kades Tanjungutan, Kades Tanjungbatu kecil, Perangkat Kel/ Desa dan tokoh masyarakat.
Melalui imbauan ini diharapkan membangun kesadaran hukum untuk tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat berakibat terhadap pelanggaran hukum.
Melaksanakan patroli dan monitoring dititik yang berpotensi terjadi kebakaran lahan dikarenakan cuaca panas dan angin kencang.
Kemudian memberi pemahaman kepada masyarakat akan bahaya kebakaran lahan serta adanya pertanggung jawaban hukum bagi pelaku pembakaran lahan. (tlg)




