KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pedagang sore Pasar Puan Maimun menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Karimun, Selasa (31/3/226).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Raja Rafiza berlangsung alot. Pasalnya pedagang sore menolak direlokasi seperti keinginan Perumda Bumi Berazam Jaya Karimun.
Antara pedagang dan Perumda Bumi Berazam Jaya, bertahan dengan keputusan masing-masing. Akhirnya, RDP yang sempat memanas berakhir tanpa kesepakatan.

Sebaliknya, Komisi II berjanji akan meninju lokasi pada Rabu (1/4/2026). Termasuk melihat akses jalan yang diinformasikan pedagang tidak memadai.
“Ya, RDP tadi tidak menemui titik kesepakatan. Kedua belah pihak (Pedagang dan Perumda) saling mempertahankan argumen masing-masing,” ujar Ketua Komisi II DPRD Karimun, Rodiansyah yang ditemui usai RDP.
Sebagai upaya penyelesaian, Komisi II akan meninju langsung lokasi pasar. Termasuk melihat akses jalan yang diinformasikan tidak ada.
“Pastinya kita tinjau ke lokasi yang baru di Blok D. Tentang akses jalan yang tidak ada, kami berharap dapat mencarikan solusi terbaik antara pedagang yang sudah jualan 8 tahun ini,” papar kader Partai Hanura ini.
Direktur Perumda Bumi Berazam Jaya Karimun H.M. Mahsun menegaskan tetap melaksanakan relokasi pedagang sore pada 11 April 2026.
Kepastian relokasi sempat molor dari jadwal semula yakni pada 1 April sesuai sosialisasi yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Proses relokasi nanti setelah dilakukan pencabutan undi terlebih dahulu,” jelas Mahsun.
Perlu diketahui, relokasi pedagang sore dikarenakan lahan yang dimanfaatkan merupakan area parkir Pasar Puan Maimun.
Penempatan tersebut dikarenakan kebijakan bupati lama yang merelokasi pedagang di Jalan H.Arab (Puakang Ujung, red).
Awalnya hanya ada 18 pedagang. Namun seiring waktu, bertambah 18 pedagang lagi. Lalu, pedagang sayur yang menempati lantai dasar Pasar Puan Maimun ikut meramaikan lokasi tersebut.
“Karena ingin mengfungsikan kembali lahan parkir, makanya kami siapkan lokasi Blok D untuk relokasi,” beber Mahsun. (ifa)




