KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satrednarkoba) Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkoba seberat 558,7 gram, Selasa (3/3/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari total 14 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Januari hingga Maret 2026.
“Total ada 14 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan 17 orang tersangka. Seluruh tersangka merupakan laki-laki,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani SIk MSi didampingi Plt. Kasatres Narkoba AKP Denny Hartanto, S.Tr.K., S.I.K.

Dari hasil pengungkapan 14 kasus tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika.
Di antaranya sabu seberat 663,39 gram, pil erimin (happy five) sebanyak 15 butir, dan ganja kering seberat 14,43 gram.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 4 Maret 2026, dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari 612,46 gram.
Sebanyak 558,7 gram disisihkan untuk uji laboratorium, dan yang dimusnahkan 558,7 gram.
Modus operandi para pelaku yakni mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Karimun.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati,” beber Kapolres.
Yunita Stevani menegaskan, komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Karimun dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Karimun,” tegas Kapolres wanita pertama di Kabupaten Karimun.
Selain penindakan, juga dikedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, aparat diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.000 hingga 2.668 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. (*/ifa)




