KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Bupati Karimun Ing.H.Iskandarsyah secara tegas mendukung relokasi pedagang sore yang menempati area parkir Pasar Puan Maimun ke Blok D.
Selain untuk penataan kawasan pasar yang lebih baik, sekaligus mengembalikan fungsi peruntukkan sebagai lahan parkir.
“Kita semua tentu berkeinginan penataan kawasan pasar yang lebih baik. Tentunya, sebelum direlokasi fasilitas pendukung untuk pedagang harus dilengkapi di Blok D,” ungkap Iskandarsyah saat menerima kehadiran pedagang sore, Rabu (1/4/2026) di rumah Dinas Bupati.
Untuk penataan kawasan pasar, ucap Bupati, tentu menjadi wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Terlebih mengorganisir penataan pedagang sesuai jenis dagangannya. Seperti pedagang sayur, ikan, dan daging.
“Dengan penataan pasar yang tertib, tentu pembeli pun merasa nyaman saat berbelanja. Artinya, bukan saya saja, tetapi semua berkeinginan yang sama melihat kawasan pasar tertata rapi,” beber Bupati.
Bupati memberikan keyakinan, pembeli tidak akan meninggalkan pedagang jika memberikan pelayanan terbaik. Apalagi, kawasannya tertata rapi, dan nyaman.
“Yakinlah, jika kita (pedagang, red) memberikan layanan terbaik, pasti pembeli akan tetap datang. Tak peduli lokasinya dimana,” tutur Bupati seraya menyebutkan relokasi berkaitan peningkatan PAD.
Saat diberikan kesempatan berbicara, rata-rata pedagang keukeuh menolak relokasi. Selain sudah lama, juga berjualan pada sore menjadi sumber pendapatan keluarga.
“Kami mohon kepada Bupati, jangan dipindahkan. Di situlah sumber penghidupan kami,” ujar salah satu pedagang.
Sementara Direktur Perumda Bumi Berazam Jaya Karimun, H Muhammad Mahsun menyampaikan apresiasi atas dukungan bupati terhadap program relokasi tersebut.
Ia memastikan fasilitas di Blok D akan lebih layak, dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.
“Masih ada waktu bagi pedagang untuk mempersiapkan. Kami juga sudah mengingatkan distributor agar tidak menjual di bawah harga pedagang pasar,” ujarnya.
Seluruh sarana dan prasarana di Blok D yang bakal ditempati pedagang ditargetkan rampung sebelum tanggal 11 April 2026.
Sesuai deadline yang diberikan Perumda Bumi Berazam Jaya kepada pedagang sore untuk segera pindah. (ifa)




