BerandaKARIMUNSatreskrim Polres Karimun Ringkus...

Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel di bilangan Kota Tanjungbalai pada 16 April lalu.

Pelaku berinisial TAS (22) berhasil ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Baik dari pelaku maupun korban. Diantaranya ponsel, uang tunai, dan rekaman video asusila, serta bukti pemesanan kamar hotel.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani SIK MSi menyebutkan, kasus pencabulan bermula dari perkenalan pelaku dengan korban (13) melalui grup WhatsApp THE BOY’S VTUS ☆☆.

Setelah berkomunikasi secara intens, pelaku datang dari Kota Batam ke Tanjungbalai Karimun, dan mengajak korban bertemu di sebuah kafe sebelum akhirnya membawa korban ke sebuah hotel pada Kamis, 16 April 2026.

“​Di dalam kamar hotel, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban. Ironisnya, pelaku merekam aksi bejat tersebut menggunakan ponsel pribadinya. Setelah itu, pelaku memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada korban,” papar Kapolres Yunita Stevani yang didampingi Kasat Reskrim AKP Denny Hartanto SIK saat konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

Dilanjutkan Kapolres, terungkapnya ​kasus ini saat ibu korban merasa curiga melihat anaknya pulang membawa minuman dari kafe pada malam hari.

Kecurigaan tersebut memuncak saat kakak korban melihat sebuah rekaman video di ponsel korban yang memperlihatkan tindakan asusila tersebut.

​Setelah diinterogasi oleh pihak keluarga, korban mengaku berada di sebuah Hotel. Keluarga korban kemudian mendatangi hotel tersebut pada Jumat (17/4/2026) sekira pukul 04.00 WIB, dan mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke Polres Karimun.

“Atas perbuatannya, tersangka TAS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun,” sebut Kapolres. (*/ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel di bilangan Kota Tanjungbalai pada 16 April lalu.

Pelaku berinisial TAS (22) berhasil ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Baik dari pelaku maupun korban. Diantaranya ponsel, uang tunai, dan rekaman video asusila, serta bukti pemesanan kamar hotel.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani SIK MSi menyebutkan, kasus pencabulan bermula dari perkenalan pelaku dengan korban (13) melalui grup WhatsApp THE BOY’S VTUS ☆☆.

Setelah berkomunikasi secara intens, pelaku datang dari Kota Batam ke Tanjungbalai Karimun, dan mengajak korban bertemu di sebuah kafe sebelum akhirnya membawa korban ke sebuah hotel pada Kamis, 16 April 2026.

“​Di dalam kamar hotel, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban. Ironisnya, pelaku merekam aksi bejat tersebut menggunakan ponsel pribadinya. Setelah itu, pelaku memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada korban,” papar Kapolres Yunita Stevani yang didampingi Kasat Reskrim AKP Denny Hartanto SIK saat konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

Dilanjutkan Kapolres, terungkapnya ​kasus ini saat ibu korban merasa curiga melihat anaknya pulang membawa minuman dari kafe pada malam hari.

Kecurigaan tersebut memuncak saat kakak korban melihat sebuah rekaman video di ponsel korban yang memperlihatkan tindakan asusila tersebut.

​Setelah diinterogasi oleh pihak keluarga, korban mengaku berada di sebuah Hotel. Keluarga korban kemudian mendatangi hotel tersebut pada Jumat (17/4/2026) sekira pukul 04.00 WIB, dan mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke Polres Karimun.

“Atas perbuatannya, tersangka TAS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun,” sebut Kapolres. (*/ifa)

SARAN BERITA