KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Tim Quick Response Lanal Tanjungbalai Karimun berhasil menggagalkan pengiriman 14 orang yang diduga pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, di perairan Takong Iyu, Minggu (3/5/2026) sekira pukul 01.00 WIB.
PMI Non Prosedural itu diangkut menggunakan boat selodang berwarna merah hitam bermesin 200 PK itu, bertujuan Pontian Johor, Malaysia.
“Selain mengamankan 14 PMI Non Prosedural, tim juga mengamankan satu orang tekong kapal berinisial W (48 tahun), dan satu orang ABK berinisial A (37 tahun),” ujar Danlanal TB Karimun Letkol Laut (P) Samuel Christian Noya, Senin (4/5/2026).
Adapun 14 orang PMI Non Prosedural terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan dari berbagai daerah di Indonesia. Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa menuju Mako Lanal Tanjungbalai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Dikatakan Danlanal, terungkapnya pengiriman PMI ilegal bermula dari adanya informasi masyarakat. Sekira pukul 21.35 WIB Tim Quick Response bergerak menuju sekitar perairan Takong Iyu.
“Benar, sekira pukul 23.35 WIB, tim mendeteksi adanya suara mesin boat mencurigakan yang bergerak menuju arah perbatasan Malaysia,” papar Danlanal.
Akhirnya kapal berhasil dihentikan pada pukul 01.00 WIB, dan seluruh penumpang diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh PMI Non Prosedural dalam kondisi sehat, sementara tekong kapal terindikasi positif narkoba.
“Kerugian biaya yang dikeluarkan setiap korban mulai Rp5 juta hingga Rp13 juta. Rencana tindak lanjut, tersangka akan diserahkan kepada Satpolairud Polres Karimun untuk proses hukum,” imbuh Danlanal.
Keberhasilan ini merupakan implementasi nyata dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam menegakkan hukum di laut serta mencegah tindak pidana penyelundupan barang maupun manusia melalui jalur laut khususnya di wilayah perbatasan. (tlg)




