BerandaKARIMUNSatpolairud Polres Karimun Gagalkan...

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal Senilai Rp167 Juta

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun menggagalkan pengiriman 9,5 ton timah, dan terak timah ilegal di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Selasa (28/4/2026) malam.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait truk mencurigakan yang akan membawa muatan ke Tanjung Buton, Riau. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.

“Dari pemeriksaan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Satu orang lain berinisial JF masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kasat Polairud Polres Karimun IPTU Judit Dwi Laksono, S.Tr. K, S.I.K melalui siaran pers yng diterima redaksi, Sabtu (9/5/2026).

Barang bukti yang disita meliputi satu unit truk, 6 batang timah seberat 67 kg, dan 307 karung terak timah dengan total berat sekitar 9,5 ton yang disamarkan dengan muatan lain.

Timah dan terak timah itu diketahui berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di Pangke Barat, Kabupaten Karimun, dan akan diangkut keluar daerah tanpa izin resmi.

“Kerugian negara akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp167 juta,” sebut Judit.

IPTU Judit menyebut pelaku menyamarkan muatan untuk menghindari pemeriksaan petugas.

“Modus operandi dilakukan dengan menyamarkan muatan untuk menghindari pemeriksaan petugas, dengan motif keuntungan pribadi dari jasa angkut,” ujarnya.

IPTU Judit menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas aktivitas ilegal di sektor pertambangan.

“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.

Kasus ini ditangani dengan sangkaan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus. (*/ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal Senilai Rp167 Juta

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun menggagalkan pengiriman 9,5 ton timah, dan terak timah ilegal di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Selasa (28/4/2026) malam.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait truk mencurigakan yang akan membawa muatan ke Tanjung Buton, Riau. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.

“Dari pemeriksaan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Satu orang lain berinisial JF masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kasat Polairud Polres Karimun IPTU Judit Dwi Laksono, S.Tr. K, S.I.K melalui siaran pers yng diterima redaksi, Sabtu (9/5/2026).

Barang bukti yang disita meliputi satu unit truk, 6 batang timah seberat 67 kg, dan 307 karung terak timah dengan total berat sekitar 9,5 ton yang disamarkan dengan muatan lain.

Timah dan terak timah itu diketahui berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di Pangke Barat, Kabupaten Karimun, dan akan diangkut keluar daerah tanpa izin resmi.

“Kerugian negara akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp167 juta,” sebut Judit.

IPTU Judit menyebut pelaku menyamarkan muatan untuk menghindari pemeriksaan petugas.

“Modus operandi dilakukan dengan menyamarkan muatan untuk menghindari pemeriksaan petugas, dengan motif keuntungan pribadi dari jasa angkut,” ujarnya.

IPTU Judit menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas aktivitas ilegal di sektor pertambangan.

“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.

Kasus ini ditangani dengan sangkaan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus. (*/ifa)

SARAN BERITA