KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun menggelar sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Kantor Desa Pangke, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengawasan keimigrasian serta mencegah Pekerja Migran Indonesia non-prosedural, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Acara yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun Dwi Avandho Farid, Kepala Desa Pangke Junaidi, Ketua Tim Direktorat Intelijen Keimigrasian Yogi Kosasih beserta jajaran, pejabat struktural Imigrasi, serta warga setempat.

Materi disampaikan Kasi TIKKIM Muhamad Arfat bersama Gindo Ginting dari Direktorat Intelijen Keimigrasian.
Fokus pemaparan meliputi fungsi Desa Binaan Imigrasi, dan peran aktif masyarakat dalam mendeteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian.
Sesi diskusi berjalan interaktif saat Ketua RW 02, Arwan, mempertanyakan bentuk perlindungan hukum bagi PMI non-prosedural yang menghadapi masalah di luar negeri.
“Kami tegaskan pentingnya legalitas sejak awal keberangkatan. Maka masyarakat diimbau memanfaatkan jalur resmi, dan mendaftarkan diri melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) agar pemerintah dapat memberikan jaminan perlindungan hukum penuh selama bekerja di luar negeri,” papar Muhammad Arfat.
Melalui program Desa Binaan ini, pihak Imigrasi berharap masyarakat Desa Pangke lebih selektif, memahami prosedur resmi, dan bersama-sama menekan angka pengiriman tenaga kerja ilegal. (*/ifa)




