KUNDUR, kabarkarimun.co.id – Hanya butuh hitungan jam, jajaran Polsek Kundur berhasil menangkap pelaku  pembobol kabel jaringan instalasi listrik yang terpasang di rumah kosong milik Rahmad Jalan Sunaryo KM 4 Tanjungbatu Barat.
Pelaku berinisial SN (29), ditangkap bersama barang bukti gulungan kabel disimpan dalam karung dan komponen sepeda motor siap untuk dijual.
Kapolsek Kundur AKP Surianto didampingi Kanitreskrim Ipda Deni saat konferensi pers, Rabu (17/6/2026) menjelaskan, kronologi kejadian dari laporan korban Rahmad pada 14 Juni lalu.
Disebutkan, pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendatangi rumah yang belum ia tempati.
Korban terkejut melihat pintu nelakang dalam kondisi terbuka, dan ada bekas dirusak. Selanjutnya korban masuk dalam rumah untuk menyalakan lampu.
Korban berulang kali menyalakan namun tidak menyala. Korban terkejut melihat kabel instalasi listrik rusak, dan kabelnya hilang bahkan satu unit motor juga raib.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Kundur,” terang Sarianto.
Lebih lanjut dikatakan Polsek Kundur akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 26 Mei 2026 di sebuah toko di Jalan Sunaryo KM 2, Kelurahan Tanjungbatu Barat. Pelaku berinisial H alias G, diduga mencuri dua unit outdoor AC yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada 28 Mei 2026 dini hari di Desa Lubuk.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen AC hasil curian, pakaian yang digunakan saat beraksi, gunting besi, kunci pas, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Kundur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mas)




