BerandaKARIMUNDedi Januarto Simatupang Pamit...

Dedi Januarto Simatupang Pamit dari Kasi Pidsus Kejari Karimun, Dhonny Siap Melanjutkan

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Serah terima jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun dilaksanakan, Kamis (18/6/2026).

Dedi Januarto Simatupang SH MH pamit menuju ke Kejari Kelas I Tanjungpinang dengan jabatan Kasi Datun, dan posisinya digantikan Dhonny Armandos SH MHan yang sebelumnya menempati jabatan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga.

“Saya harap Kasi Pidsus yang baru segera beradaptasi, dan menuntaskan penanganan perkara, khususnya di bidang tindak pidana khusus,” ujar Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono SH MH yang ditemui usai sertijab.

Tak lupa pula, Kajari mengucapkan selamat kepada Dedi Januarto yang mendapatkan promosi sebagai Kasi Datun di Kejari Tanjungpinang.

Sedangkan kepada Dhonny, Kajari meminta segera beradaptasi bersama rekan-rekan di lingkungan internal, dan  bisa menuntaskan semua perkara.

“Untuk keduanya, semoga berkah, dan sukses selalu,” ucap Kajari.

Dedi Januarto Simatupang telah  menjabat Kasi Pidsus Kejari Karimun selama satu tahun satu bulan.

Selama menjabat, Dedi menuntaskan tiga perkara tindak pidana khusus  (korupsi). Dan semuanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan, dan penetapan tersangka.

Diantaranya, tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun dengan kerugian negara sebesar Rp769 juta.

Dua tersangka dijatuhi hukuman berbeda. Terdakwa (R) dijatuhi hukuman penjara satu tahun dua bulan, dan tersangka S divonis satu tahun delapan bulan.

Kemudian perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pilkada tahun 2024 di KPU Karimun dengan penetapan empat terdakwa.

Terakhir, kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat tanah di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, dengan ditetapkan dua tersangka.

“Semua perkara suda selesai. Tidak ada yang tertunda,” tegas Dedi Januarto Simatupang.

Meski begitu, Dedi mengakui masih ada perkara baru yang sedang ditangani, dan masih berproses.

“Ada perkara yang baru dimulai di tahun ini. Beberapa perkara itu, nantinya disampaikan Pak Dhonny. Semoga kedepannya, Karimun bisa di baik dalam penanganan kasus tersebut,” harap Dedi.

Sementara Dhonny mengatakan, siap melanjutkan, dan mengupdate perkara yang ditangani.

Tentunya sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu dipelajari, dan menelaah langkah pembuktian, maupun langkah penyelesaian seperti apa nanti.

“Artinya, proses penegakan hukum yang sudah berjalan, tetap kita teruskan,” ujar Dhonny.

Terkait jabatan baru, menurut Dhonny, sebagai satu amanah dari pimpinan yang tentunya harus siap untuk melaksanakan.

“Amanah ini sebagai bentuk tanggung jawab kita mengemban jabatan yang diberikan. Dan tentunya kita harus siap tugas sebagai Kasi Pidsus khusus,” tutup Dhonny. (ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Dedi Januarto Simatupang Pamit dari Kasi Pidsus Kejari Karimun, Dhonny Siap Melanjutkan

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Serah terima jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun dilaksanakan, Kamis (18/6/2026).

Dedi Januarto Simatupang SH MH pamit menuju ke Kejari Kelas I Tanjungpinang dengan jabatan Kasi Datun, dan posisinya digantikan Dhonny Armandos SH MHan yang sebelumnya menempati jabatan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga.

“Saya harap Kasi Pidsus yang baru segera beradaptasi, dan menuntaskan penanganan perkara, khususnya di bidang tindak pidana khusus,” ujar Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono SH MH yang ditemui usai sertijab.

Tak lupa pula, Kajari mengucapkan selamat kepada Dedi Januarto yang mendapatkan promosi sebagai Kasi Datun di Kejari Tanjungpinang.

Sedangkan kepada Dhonny, Kajari meminta segera beradaptasi bersama rekan-rekan di lingkungan internal, dan  bisa menuntaskan semua perkara.

“Untuk keduanya, semoga berkah, dan sukses selalu,” ucap Kajari.

Dedi Januarto Simatupang telah  menjabat Kasi Pidsus Kejari Karimun selama satu tahun satu bulan.

Selama menjabat, Dedi menuntaskan tiga perkara tindak pidana khusus  (korupsi). Dan semuanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan, dan penetapan tersangka.

Diantaranya, tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun dengan kerugian negara sebesar Rp769 juta.

Dua tersangka dijatuhi hukuman berbeda. Terdakwa (R) dijatuhi hukuman penjara satu tahun dua bulan, dan tersangka S divonis satu tahun delapan bulan.

Kemudian perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pilkada tahun 2024 di KPU Karimun dengan penetapan empat terdakwa.

Terakhir, kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat tanah di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, dengan ditetapkan dua tersangka.

“Semua perkara suda selesai. Tidak ada yang tertunda,” tegas Dedi Januarto Simatupang.

Meski begitu, Dedi mengakui masih ada perkara baru yang sedang ditangani, dan masih berproses.

“Ada perkara yang baru dimulai di tahun ini. Beberapa perkara itu, nantinya disampaikan Pak Dhonny. Semoga kedepannya, Karimun bisa di baik dalam penanganan kasus tersebut,” harap Dedi.

Sementara Dhonny mengatakan, siap melanjutkan, dan mengupdate perkara yang ditangani.

Tentunya sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu dipelajari, dan menelaah langkah pembuktian, maupun langkah penyelesaian seperti apa nanti.

“Artinya, proses penegakan hukum yang sudah berjalan, tetap kita teruskan,” ujar Dhonny.

Terkait jabatan baru, menurut Dhonny, sebagai satu amanah dari pimpinan yang tentunya harus siap untuk melaksanakan.

“Amanah ini sebagai bentuk tanggung jawab kita mengemban jabatan yang diberikan. Dan tentunya kita harus siap tugas sebagai Kasi Pidsus khusus,” tutup Dhonny. (ifa)

SARAN BERITA