BerandaKARIMUNPolres Karimun Ungkap Empat...

Polres Karimun Ungkap Empat Kasus Tindak Pidana, Dari Narkoba, Curat Hingga Curas

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Polres Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik.

Kasus tersebut meliputi tindak pidana narkotika, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian handphone (cubis), dengan total lima orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Dalam pengungkapan tindak pidana narkotika, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menggagalkan peredaran sabu jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia.

Dua tersangka berinisial RN dan RO diamankan setelah petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat netto 775,1 gram, ditambah dua paket sabu seberat 5,27 gram, berikut alat hisap, telepon genggam, dan barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut dibawa dari Johor, Malaysia melalui jalur pelabuhan internasional dengan cara dililitkan di tubuh pelaku sebelum akan diedarkan di wilayah Karimun.

Kapolres Yunita Stevani menunjukkan barang bukti kendaraan bermotor yang digunakan tersangka untuk tindak pidana pencurian. f.noel/kabarkarimun co.id

Di bidang Kriminal Umum, Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Karimun juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area parkir Wiko Star Club.

Seorang tersangka berinisial HP berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban berhasil diamankan dan dikembalikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku melakukan pencurian saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Selain itu, Satreskrim Polres Karimun juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka HS, seorang residivis, dengan cara masuk ke rumah korban melalui plafon dan mengambil dua unit handphone.

Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian beserta barang bukti berupa dua unit handphone Realme C55, satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta alat yang digunakan untuk merusak gembok rumah korban.

Keberhasilan lainnya adalah pengungkapan kasus pencurian handphone (cubis) yang dilakukan tersangka FS alias Camat. Pelaku yang merupakan residivis memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil satu unit iPhone 14 yang diletakkan di dashboard sepeda motor di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Meral.

Berkat kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama bersama barang bukti handphone milik korban.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Karimun dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, baik penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana konvensional.

Keberhasilan ini, sambung Kapolres, merupakan hasil kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” tegas Yunita Stevani.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati khusus bagi pelaku tindak pidana narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan preventif, preentif, dan penegakan hukum sebagai upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat serta apabila menemukan atau mengalami suatu tindak kejahatan silahkan hubungi layanan Polisi 110 yang siap membantu 24 jam secara gratis. (rls/ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Polres Karimun Ungkap Empat Kasus Tindak Pidana, Dari Narkoba, Curat Hingga Curas

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Polres Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik.

Kasus tersebut meliputi tindak pidana narkotika, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian handphone (cubis), dengan total lima orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Dalam pengungkapan tindak pidana narkotika, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menggagalkan peredaran sabu jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia.

Dua tersangka berinisial RN dan RO diamankan setelah petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat netto 775,1 gram, ditambah dua paket sabu seberat 5,27 gram, berikut alat hisap, telepon genggam, dan barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut dibawa dari Johor, Malaysia melalui jalur pelabuhan internasional dengan cara dililitkan di tubuh pelaku sebelum akan diedarkan di wilayah Karimun.

Kapolres Yunita Stevani menunjukkan barang bukti kendaraan bermotor yang digunakan tersangka untuk tindak pidana pencurian. f.noel/kabarkarimun co.id

Di bidang Kriminal Umum, Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Karimun juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area parkir Wiko Star Club.

Seorang tersangka berinisial HP berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban berhasil diamankan dan dikembalikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku melakukan pencurian saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Selain itu, Satreskrim Polres Karimun juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka HS, seorang residivis, dengan cara masuk ke rumah korban melalui plafon dan mengambil dua unit handphone.

Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian beserta barang bukti berupa dua unit handphone Realme C55, satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta alat yang digunakan untuk merusak gembok rumah korban.

Keberhasilan lainnya adalah pengungkapan kasus pencurian handphone (cubis) yang dilakukan tersangka FS alias Camat. Pelaku yang merupakan residivis memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil satu unit iPhone 14 yang diletakkan di dashboard sepeda motor di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Meral.

Berkat kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama bersama barang bukti handphone milik korban.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Karimun dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, baik penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana konvensional.

Keberhasilan ini, sambung Kapolres, merupakan hasil kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” tegas Yunita Stevani.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati khusus bagi pelaku tindak pidana narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan preventif, preentif, dan penegakan hukum sebagai upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat serta apabila menemukan atau mengalami suatu tindak kejahatan silahkan hubungi layanan Polisi 110 yang siap membantu 24 jam secara gratis. (rls/ifa)

SARAN BERITA