KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Ketua Komisi II DPRD Karimun, Rodiansyah meminta Perumda Bumi Berazam Jaya (BBJ) Karimun segera melakukan penertiban, dan pendataan ulang terhadap seluruh lapak di pasar.
Hal ini bertujuan mencegah terjadinya konflik antarpedagang. Tidak hanya penataan, tetapi juga penertiban administratif sewa lapak.
“Kami meminta Perumda BBJ menertibkan kembali masalah kontrak kerja atau sewa lapak. Semua harus didata kembali, dan dikembalikan sesuai fungsinya,” tegas Rodiansyah yang ditemui usai RDP, Rabu (5/8/2026).
Kader Hanura ini meminta setiap pedagang di Pasar Puan Maimun harus menempati lapak sesuai dengan jenis usaha yang telah didaftarkan.
“Kalau jual ayam, ya berjualan ayam. Kalau jual ikan, ya jual ikan. Jangan hari ini jualan ini, besok pindah jualan lain hanya karena dagangannya tidak laku. Pasar tidak bisa dikelola seperti itu,” ingat Rodiansyah.
Rodiansyah menilai penataan tersebut penting agar tidak terus memicu konflik di kalangan pedagang. Sehingga fungsi pasar dapat berjalan dengan tertib.
Oleh karenanya, Direktur Perumda BBJ harus bersikap tegas terhadap pedagang yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.
“Kalau ada yang tidak mau ditertibkan, ya tegakkan aturan. Direktur harus tegas. Bila perlu dikeluarkan keputusan yang menjadi dasar penegakan aturan, sehingga pasar benar-benar tertib,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Rodiansyah juga mengajak seluruh pedagang untuk menjaga pasar sebagai tempat mencari nafkah bersama.
“Ini (pasar, red) rumah kita, tempat kita mencari rezeki. Mari sama-sama kita jaga dengan baik,” imbuhnya.

Sementara Direktur Perumda BBJ Muhammad Mahsun menegaskan, penertiban pedagang yang dilakukan sudah sesuai dengan amanah yang diemban selaku pengelola.
Namun untuk penertiban yang dilakukan, Mahsun memiliki prinsip tersendiri. Yakni jangan membiasakan sesuatu yang dianggap biasa tapi itu salah. Tetapi coba biasakan sesuatu yang benar menjadi kebiasaan.
“Jadi penertiban atau penataan yang kami lakukan bukan untuk mencari-cari masalah. Tapi kita berupaya bagaimana meletakkan sesuatu pada tempatnya,” ujar Mahsun.
Pria yang dilantik April 2024 ini menilai, mungkin ada penempatan pedagang yang tidak pas. Sehingga perlu dilakukan penertiban sesuai zonasi peruntukan.
“Kita mencoba untuk menempatkan sesuai dengan peruntukan di mana barang yang mereka jual. Sehingga ini akan mempermudah tujuan pengunjung saat berbelanja. Oh ini tempat meja lapak basah, oh ini lapak kering sehingga tidak semrawut. Gitu loh harapan kami,” papar Mahsun.
Untuk tindak lanjut, Mahsun menegaskan sudah dilakukan imbauan kepada pedagang secara tertulis.
Artinya, diminta kepada pedagang untuk berjualan sesuai dengan peruntukannya. Dan imbauan itu, sudah dilakukan jauh-jauh hari.
“Jauh-jauh hari kami sudah melakukan sosialisasi. Namun disadari, apa yang menjadi keinginan saya tidak semua orang bisa menerima. Karena posisi saya adalah bukan memuaskan individu-individu,” ucapnya.
“Tapi aturan saya bulat. Kebijakan yang saya buat adalah bagaimana ini menjadi kenyamanan untuk kita semua. Jadi, apabila di dalam hal pelaksana itu ada ketidakpuasan, menurut saya hal yang wajar,” lanjutnya. (ifa)




