KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Bawaslu Karimun telah menerima aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karimun.
Saat ini, Bawaslu Kaimun tengah mempelajari, dan mendalami laporan yang masuk melalui pesan singkat.
“Benar, ada aduan ke kita terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Aduan tersebut sedang kita cek kebenarannya dan kita dalami,” ungkap Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar, Selasa (25/09/2024).
Iskandar melanjutkan, pengaduan tersebut awalnya diterima oleh salah seorang staff Bawaslu Karimun lewat kontak pesan miliknya.
“Jika ada pengaduan lewat pesan seperti itu, pertama-tama kita pastikan kebenarannya terlebih dahulu. Selanjutnya tim akan mendalami dengan mengumpulkan bukti-bukti, baru setelah itu kita adakan pembahasan secara internal untuk menentukan apakah ini termasuk pelanggaran apa tidak,” jelasnya.
Namun demikian, Iskandar menegaskan, terkait adanya aduan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Karimun hanya sebatas menindak terkait aduannya saja.
“Kalau ada laporan atau aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, kita hanya sebatas menindaklanjuti laporannya saja dan meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Selanjutnya kedua badan tersebutlah yang menentukan sanksi yang diberikan,” tambahnya.
Terakhir, Iskandar berharap, ASN maupun Honorer menjaga sikap untuk tidak terlibat dalam politik praktis serta menjaga netralitas untuk tidak menguntungkan salah satu paslon.
“Dalam aturan sudah dijelaskan apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan ASN, apalagi sampai menguntungkan salah satu paslon Pilkada saat ini. Kita berharap para ASN, Honorer dan perangkat yang digaji menggunakan APBD atau APBN untuk bersikap netral dengan tidak mempromosikan kandidat baik secara langsung maupun di akun media sosialnya,” tegasnya. (nku)