BerandaKARIMUNHonorer Dilarang Ikut Politik...

Honorer Dilarang Ikut Politik Praktis, Bawaslu Karimun Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar menegaskan, honorer ikut dilarang terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan politik praktis kontestasi pemilihan kepala daerah.

Pasalnya, tenaga honorer merupakan orang yang bekerja atau dipekerjakan di instansi pemerintah oleh pejabat pemerintah daerah berwenang.

“Kenapa honorer termasuk yang dilarang ikut terlibat politik praktis? Mereka bekerja melalui surat perjanjian kerja atau surat keputusan dari pejabat yang berwenang, dan gajinya dibayarkan oleh negara (APBD, red),” tegas Iskandar disela Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/ Wakil Bupati tahun 2024, Kamis (26/9/2024).

Disampaikan Iskandar, dalam menjaga prinsip netralitas dan profesionalisme birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan Pemilukada, perlu kerjasama maupun support masyarakat, terkhusus media.

“Harapan kami, melalui sosilisasi Pengawasan Partisipatif dapat tercipta pemilu damai,” papar Iskandar.

Disisi lain, Bawaslu berharap peran media dalam mengawal demokrasi yang demokratis. Artinya, kehadiran media harus bisa memberikan informasi kepada masyarakat secara berimbang.

”Peran penting media dalam mengawal tahapan pemilihan umum kepala daerah yang sedang berjalan sangat diperlukan. Terutama memberikan informasi dan pendidikan politik kepada masyarakat sehingga masrakat teredukasi dengan baik,” imbuhnya. (ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Honorer Dilarang Ikut Politik Praktis, Bawaslu Karimun Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar menegaskan, honorer ikut dilarang terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan politik praktis kontestasi pemilihan kepala daerah.

Pasalnya, tenaga honorer merupakan orang yang bekerja atau dipekerjakan di instansi pemerintah oleh pejabat pemerintah daerah berwenang.

“Kenapa honorer termasuk yang dilarang ikut terlibat politik praktis? Mereka bekerja melalui surat perjanjian kerja atau surat keputusan dari pejabat yang berwenang, dan gajinya dibayarkan oleh negara (APBD, red),” tegas Iskandar disela Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/ Wakil Bupati tahun 2024, Kamis (26/9/2024).

Disampaikan Iskandar, dalam menjaga prinsip netralitas dan profesionalisme birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan Pemilukada, perlu kerjasama maupun support masyarakat, terkhusus media.

“Harapan kami, melalui sosilisasi Pengawasan Partisipatif dapat tercipta pemilu damai,” papar Iskandar.

Disisi lain, Bawaslu berharap peran media dalam mengawal demokrasi yang demokratis. Artinya, kehadiran media harus bisa memberikan informasi kepada masyarakat secara berimbang.

”Peran penting media dalam mengawal tahapan pemilihan umum kepala daerah yang sedang berjalan sangat diperlukan. Terutama memberikan informasi dan pendidikan politik kepada masyarakat sehingga masrakat teredukasi dengan baik,” imbuhnya. (ifa)

SARAN BERITA