KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri tegaskan ASN tidak boleh hadir saat kampanye paslon berlangsung. Pasalnya, kehadiran ASN tersebut dianggap berpotensi keberpihakan.
Hal tersebut di sampaikan Komisioner Bawaslu Kepri Rosnawati saat dihubungi, Senin (14/10/2024).
“Kami selaku Bawaslu fokus pada regulasi yang ada yakni Undang-undang tanpa melihat presfektif dari siapapun itu,” tegasnya.
Menurut Rosnawati, pada pasal 5 PP no.9 tahun 2021 sudah sangat jelas melarang ASN untuk mengikuti kegiatan kampanye paslon.
“Dengan hadir di kampanye paslon, itu berpotensi menyebabkan adanya keberpihakan dari ASN. Padahal menunjukkan keberpihakan saja itu dilarang,” sambungnya.
Ia menyebut, kalau untuk menilai visi dan misi paslon, para ASN bisa membaca lewat pemberitaan atau APK yang di publikasikan.
“Kalau alasan ASN hadir itu untuk menilai lewat visi misi paslon, saya rasa banyak media dan informasi yang bisa dibaca atau dilihat terkait visi misi. Tidak harus ASN hadir pada saat kampanye paslon,” tuturnya.
Rosnawati melanjutkan, Bawaslu Kepri tak akan segan-segan menindaklanjuti laporan terkait ASN yang hadir di kampanye paslon.
“Kalau ada laporan masuk ke kami terkait adanya ASN yang hadir di kampanye paslon, maka akan segera kami tindaklanjuti,” tutupnya. (nku)