KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Seorang pemuda asal Tanjungbatu Kundur berhasil diamankan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Selasa (22/10/2024).
Pria kelahiran 1975 ini, diamankan saat dilakukan penggeledahan di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun sekira pukul 18.20 WIB.
Tersangka yang baru masuk dari Malaysia kedapatan menyembunyikan sabu di bawah selengkangannya. Hasil penggeledahan didapati sebanyak 140 gram narkotika jenis sabu.
“Petugas mengamankan barang bukti berupa 140 gram sabu yang dibawa tersangka berinisial A,” ungkap Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan saat konfrensi pers, Selasa (29/10/2024).
Penindakan terhadap tersangka berdasarkan profiling, analisa, dan pengamatan yang dilakukan oleh petugas BC terhadap penumpang yang dicurigai, dan perlu dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Saat petugas melakukan wawancara dan interogasi, penumpang tampak seperti dalam pengaruh narkoba. Setelah diperiksa secara mendalam, akhirnya tersangka mengaku telah mengkonsumsi narkoba,” tambahnya.
Petugas kemudian menemukan tiga bungkusan berwarna hitam yang diduga adalah narkotika berjenis sabu.
“Tiga bungkus sabu yang kita amankan, dengan berat masing-masing kemasan yaitu 47 gram 48 gram dan 45 gram atau total berat 140 gram,” lanjutnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke pihak Satresnarkoba Polres Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut.
Di tempat yang sama, Kasatresnarkoba Polres Karimun AKP.Alfin Dwi Wahyudi Nuntung mengatakan, perbuatan tersangka A akan dijerat pasal 113 ayat (2) dan Subsidair 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup atau mati atau pidana denda Rp1 Miliar sampa Rp10 miliar,” tutupnya. (nku)