BerandaKARIMUNBawaslu Karimun Kirim Rekomendasi...

Bawaslu Karimun Kirim Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas 5 ASN ke BKN

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co id – Selama kampanye pilkada tahun 2024 berlangsung, Bawaslu Karimun telah menindak berbagai laporan terhadap dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN.

Sampai saat ini, sudah 5 orang ASN di lingkungan Pemkab Karimun yang direkomendasikan Bawaslu Karimun ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) lantaran diduga melakukan pelanggaran netralitas.

Komisioner Bawaslu Karimun, Nurul Izzatur Rahmi menyebut, dugaan pelanggaran 5 Orang ASN yang direkomendasikan ke BKN tersebut berangkat dari temuan di lapangan saat mereka menghadiri kampanye paslon.

“Awalnya satu temuan yang kami limpahkan ke BKN. Kemudian ada lagi 5 laporan dugaan pelanggaran netralitas, dan setelah kami proses, 4 orang ASN kami rekomendasikan lagi ke BKN,” ungkap Nurul, Jum’at (01/10/2024).

Sebelum ditetapkan menjadi temuan, pihak Bawaslu Karimun melakukan pencermatan, dan mengkaji Laporan Hasil Pengawasan (LHP) oleh petugas pengawas di lapangan.

“Jika setelah dilakukan pencermatan ditemukan dugaan pelanggaran mengarah netralitas, serta syarat formil dan materil terpenuhi, maka diputuskanlah di dalam rapat pleno untuk ditetapkan menjadi temuan dan diproses ke tahap selanjutnya,” sebutnya.

Ia melanjutkan, tahapan selanjutnya yakni proses klarifikasi atau pemeriksaan pihak-pihak, baru kemudian dilakukan kajian dan rapat pleno kembali.

“Putusan akhir dari kami yakni direkomendasikan atau tidak ke BKN. Kami hanya sampai pada tahap rekomendasi tersebut. Selanjutnya terkait sanksi, itu menjadi kewenangan BKN,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Bawaslu Karimun Kirim Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas 5 ASN ke BKN

KARIMUN, kabarkarimun.co id – Selama kampanye pilkada tahun 2024 berlangsung, Bawaslu Karimun telah menindak berbagai laporan terhadap dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN.

Sampai saat ini, sudah 5 orang ASN di lingkungan Pemkab Karimun yang direkomendasikan Bawaslu Karimun ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) lantaran diduga melakukan pelanggaran netralitas.

Komisioner Bawaslu Karimun, Nurul Izzatur Rahmi menyebut, dugaan pelanggaran 5 Orang ASN yang direkomendasikan ke BKN tersebut berangkat dari temuan di lapangan saat mereka menghadiri kampanye paslon.

“Awalnya satu temuan yang kami limpahkan ke BKN. Kemudian ada lagi 5 laporan dugaan pelanggaran netralitas, dan setelah kami proses, 4 orang ASN kami rekomendasikan lagi ke BKN,” ungkap Nurul, Jum’at (01/10/2024).

Sebelum ditetapkan menjadi temuan, pihak Bawaslu Karimun melakukan pencermatan, dan mengkaji Laporan Hasil Pengawasan (LHP) oleh petugas pengawas di lapangan.

“Jika setelah dilakukan pencermatan ditemukan dugaan pelanggaran mengarah netralitas, serta syarat formil dan materil terpenuhi, maka diputuskanlah di dalam rapat pleno untuk ditetapkan menjadi temuan dan diproses ke tahap selanjutnya,” sebutnya.

Ia melanjutkan, tahapan selanjutnya yakni proses klarifikasi atau pemeriksaan pihak-pihak, baru kemudian dilakukan kajian dan rapat pleno kembali.

“Putusan akhir dari kami yakni direkomendasikan atau tidak ke BKN. Kami hanya sampai pada tahap rekomendasi tersebut. Selanjutnya terkait sanksi, itu menjadi kewenangan BKN,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA