KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Seorang pria berinisial M (29 tahun) asal Kecamatan Moro diringkus petugas Polsek Tebing, Sabtu (2/11/2024).
Penangkapan tersangka M, karena melakukan pengancaman terhadap kekasihnya S (38 tahun). Pelaku juga menyebarluaskan video asusila bersama sang kekasih di media sosial.
Kapolsek Tebing AKP. S.Binsar Samosir menyebut, penangkapan tersangka M dilakukan berdasarkan laporan korban pada tanggal 31 Oktober 2024 yang mengaku mendapatkan ancaman dibunuh.
“Kejadiannya hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024. Dimana saat itu korban S bersama temannya MR pulang ke rumahnya yang beralamat di Perumahan Gladiola III, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing. Korban mendapati tersangka M sedang berada di balik pintu kamarnya langsung mencekik, dan mengancam akan membunuh korban,” ungkap AKP. S.Binsar Samosir.
Diketahui, tersangka M dan korban S merupakan pasangan kekasih yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan. Namun tersangka M saat ini tidak bekerja, maka korban S yang harus bekerja mencari nafkah.
“Korban sempat dicekik dan diancam dengan pisau akan dibunuh. Namun aksi pelaku dilihat MR yang kemudian berteriak agar korban tidak di apa-apakan. Mendengar teriakan tersebut, tersangka kemudian lari dengan merampas handphone dan dompet milik korban S,” lanjutnya.
Binsar menyebut, korban S lalu mendapatkan kiriman video asusilanya bersama tersangka M yang dikirimkan oleh beberapa temannya melalui pesan masangger akun Facebooknya, dan ternyata video tersebut telah tersebar luas di medsos.
“Tersangka M mengkloning akun medsos milik korban S, lalu menyebar video asusila tersebut, dan dilihat oleh teman-teman korban,” tambahnya.
Mengetahui hal tersebut, S lalu melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu ke Polsek Tebing.
“Pelaku S saat ini sudah berhasil kami ringkus dan akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Binsar. (nku)