KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Komisioner Bawaslu Karimun, Nurul Izzatur Rahmi mengaku, laporan netralitas ASN di lingkungan Pemkab Karimun telah diputuskan bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ada dua putusan yang dihasilkan. Pertama, merekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan terlapor Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setkab Karimun yang diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kedua, laporan dugaan tindakan pidana terkait Pemilihan yakni pasal 71 ayat (1) juncto pasal 188 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 dengan terlapor yang sama ditingkatkan ke penyidik Polres Karimun.
“Bawaslu Karimun telah merekomendasikan hasil penanganan laporan berupa dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Nurul Izzatur Rahmi, Selasa (12/11/2024)
Untuk hasil pembahasan kedua terkait dugaan tindakan pidana pemilihan, lanjut Nurul, Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu berdasarkan hasil penyelidikan diputuskan meneruskan ke Penyidik Polres Karimun.
“Hasil kajian dan laporan penyelidikan, maka diputuskan dalam rapat pleno laporan pelanggaran pidana pemilihan ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan diteruskan ke Polres Karimun,” beber Nurul.
Sejak menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Setkab Karimun, Bawaslu langsung gerak cepat. Sebanyak 21 orang telah dimintai keterangan.
“Selama proses penyelidikan, kami sudah memanggil 21 orang saksi untuk dimintai keterangan termasuk pelapor dan terlapor,” sebutnya.
Kabag Tapem Setkab Karimun sebagai terlapor diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan yakni pasal 71 ayat (1) juncto pasal 188 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014.
“Selain itu, terlapor juga diduga melanggar pasal 9 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 5 huruf n angka 5 dan angka 6 juncto pasal 14 huruf i angka 3 dan 4 peraturan pemerintah RI nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tutupnya. (nku)