BerandaKARIMUNKabag Tapem Setkab Karimun...

Kabag Tapem Setkab Karimun Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pindana Pemilukada

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setkab Karimun Zulkhairi alias Alex akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana terkait pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).

Penetapan status tersangka terhadap Zulkhairi alias Alex tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Karimun yang tergabung dalam tim Sentra Gakumdu Nurul Izzatur Rahmi, Senin (02/12/2024).

“Hari ini tadi kami sudah melakukan pembahasan ketiga terkait kasus dugaan tindak pidana pemilihan. Oleh tim penyidik dari pihak Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakumdu, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Nurul.

Ia melanjutkan, saat ini tim penyidik dari kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakumdu sudah menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

“Selanjutnya kita menunggu dari kejaksaan untuk status berkas perkaranya. Kalau berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.

Kabag Tapem Karimun Zulkhairi alias Alex dilaporkan ke pihak Bawaslu Karimun pada Kamis, 07 November 2024 atas tuduhan melakukan pengancaman terhadap Lurah Sungai Pasir, Kecamatan Meral Ajmain.

Kasus pengancaman tersebut buntut dari laporan pelanggaran netralitas ASN oleh Ketua Tim Pemenangan HMR Ber AURA Sulfanow Putra. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Kabag Tapem Setkab Karimun Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pindana Pemilukada

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setkab Karimun Zulkhairi alias Alex akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana terkait pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).

Penetapan status tersangka terhadap Zulkhairi alias Alex tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Karimun yang tergabung dalam tim Sentra Gakumdu Nurul Izzatur Rahmi, Senin (02/12/2024).

“Hari ini tadi kami sudah melakukan pembahasan ketiga terkait kasus dugaan tindak pidana pemilihan. Oleh tim penyidik dari pihak Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakumdu, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Nurul.

Ia melanjutkan, saat ini tim penyidik dari kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakumdu sudah menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

“Selanjutnya kita menunggu dari kejaksaan untuk status berkas perkaranya. Kalau berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.

Kabag Tapem Karimun Zulkhairi alias Alex dilaporkan ke pihak Bawaslu Karimun pada Kamis, 07 November 2024 atas tuduhan melakukan pengancaman terhadap Lurah Sungai Pasir, Kecamatan Meral Ajmain.

Kasus pengancaman tersebut buntut dari laporan pelanggaran netralitas ASN oleh Ketua Tim Pemenangan HMR Ber AURA Sulfanow Putra. (nku)

SARAN BERITA