KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Karimun mulai menggelar sidang perdana pelanggaran Pemilukada dengan terdakwa Kabag Tapem Setkab Karimun, Zulkhairi als Alex, Rabu (4/12/2024).
Sebanyak tujuh saksi dihadirkan di hari pertama tersebut. Selain terdakwa, turut dihadirkan, Lurah Seipasir, dan Ketua Tim Koalisi Parpol Pemenangan Rudi-Rafiq Kabupaten Karimun.
“Hari ini (Senin, red) kita gelar sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Karimun Rezi Dharmawan.
Dalam sidang tersebut, terdakwa tidak menanggapi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa tidak menggugat esepsi atau tanggapan terhadap dakwaan JPU,” ungkap Razi.
Sidang perdana kasus tindak pidana pemilu dengan terdakwa Kabag Tapem Karimun Zulkhairi alias Alex berlangsung dari pukul 10.00 WIB.
“Untuk tindak pidana pemilu ini undang-undangnya tersendiri. Setelah, berkasnya dilimpahkan untuk penetapan pengadilan sidangnya 7 hari ke depan ini,” sebutnya.
Untuk agenda selanjutnya, memasuki sidang pokok perkara dengan mendatangkan saksi. (nku)