KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kejaksaan Negeri Karimun memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrath dari total 54 perkara tindak pidana.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi. Turut hadir, Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza, Polres, TNI, Bea dan Cukai, Imigrasi, Pengadilan Negeri Karimun, dan BNN Karimun.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum diantaranya 24 perkara narkotika dengan jumlah barang bukti 111, 7914 gram sabu, 3,6 gram pil ekstasi. Kemudian 6 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) serta Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) dan Kammegtibum 24 perkara,” ungkap priyambudi.
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara direbus di air mendidih. Kemudian dibuang ke selokan.
Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Kami mengucapkan terimakasih atas sinergitas yang baik antar lembaga, dan instansi baik vertikal maupun dengan pemerintah daerah terutama rekan kerja kami yakni Polres Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Bea dan cukai, Imigrasi Karimun dan Rutan yang telah bersama-sama dengan kami melaksanakan upaya penegakan hukum di Kab.Karimun,” terangnya.
Terakhir, Priyambudi mengajak masyarakat Kab.Karimun untuk bersama-sama memberantas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi terutama terkait kasus narkotika.
“Untuk diketahui, kasus peredaran narkotika di Kab.Karimun beberapa bulan terakhir ini sangat marak terjadi. Untuk itu mari bersama-sama kita jaga Kab.Karimim dari bahaya narkotika dan sama-sama kita cegah peredaran narkotika ini,” tutupnya. (nku)