BerandaKARIMUNKontraktor Tak Profesional, Dishub...

Kontraktor Tak Profesional, Dishub Karimun Putuskan Kontrak Pembangunan Dermaga Islamic Centre

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak pengerjaan pembangunan dermaga Islamic Center, Tanjungbatu.

Pasalnya, kontraktor penyedia yakni CV..Rafanda Al Razak dinilai tak becus dalam melaksanakan proses pengerjaan.

Kepala Bidang Kepelabuhanan dan kebandarudaraan Dinas Perhubungan Karimun Hidajatullah menyebut, bahwa pihaknya sangat menyesalkan ketidakprofesional CV. Rafanda Al Razak.

Sejak ditandatangi kontrak kerja pada tanggal 28 Agustus 2024 hingga memasuki akhir tahun, progress pengerjaan hanya mencapai 0,32 %.

Padahal, pemerintah sudah membayarkan dana awal sebesar 30 % dari pagu pengerjaan sebesar Rp294.600.000.

“Tanggal 25 November 2024, kami sudah melaksanakan rapat dengan pihak pengawas pekerjaan. Ada beberapa poin yang menjadi catatan,” ungkap Hidajatullah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/12/2024).

Diantaranya, poin pertama yakni tidak ada peningkatan progres. Poin kedua, tidak ada keseriusan bekerja dari pihak penyedia.

Poin ketiga, pihak penyedia dianggap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Poin keempat, dalam tempo 4 hari jika tidak mampu menyelesaikan pekerjaan akan diberikan Show Cause Meeting (SCM) kedua.

Nyatanya, hingga tanggal 29 November 2024, pihak penyedia tidak juga mampu menyelesaikan pekerjaannya. Dinas Perhubungan Karimun pun langsung mengambil tindakan dengan menerbitkan SCM ketiga, dan pemutusan kontrak.

“Sesuai yang tertuang dalam kontrak kerja, pihak penyedia diminta untuk sesegera mungkin mengembalikan 30% biaya yang sudah diberikan secara utuh. Ditambah uang jaminan pelaksanaan 5% dari pagu yakni sebesar Rp49.100.000. Jika tidak, persoalan ini akan berlanjut ke proses hukum,” tegasnya.

Proyek pembangunan dermaga Islamic Centre merupakan proyek yang pembangunannya dibebankan ke APBD Karimun yang pagunya mencapai lebih kurang Rp1 miliar.

Namun karena ketidakprofesionalan pihak penyedia, pembangunan dermaga terhenti sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak Dinas Perhubungan Karimun maupun masyarakat yang sudah menantikan dermaga tersebut selesai dibangun. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Kontraktor Tak Profesional, Dishub Karimun Putuskan Kontrak Pembangunan Dermaga Islamic Centre

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak pengerjaan pembangunan dermaga Islamic Center, Tanjungbatu.

Pasalnya, kontraktor penyedia yakni CV..Rafanda Al Razak dinilai tak becus dalam melaksanakan proses pengerjaan.

Kepala Bidang Kepelabuhanan dan kebandarudaraan Dinas Perhubungan Karimun Hidajatullah menyebut, bahwa pihaknya sangat menyesalkan ketidakprofesional CV. Rafanda Al Razak.

Sejak ditandatangi kontrak kerja pada tanggal 28 Agustus 2024 hingga memasuki akhir tahun, progress pengerjaan hanya mencapai 0,32 %.

Padahal, pemerintah sudah membayarkan dana awal sebesar 30 % dari pagu pengerjaan sebesar Rp294.600.000.

“Tanggal 25 November 2024, kami sudah melaksanakan rapat dengan pihak pengawas pekerjaan. Ada beberapa poin yang menjadi catatan,” ungkap Hidajatullah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/12/2024).

Diantaranya, poin pertama yakni tidak ada peningkatan progres. Poin kedua, tidak ada keseriusan bekerja dari pihak penyedia.

Poin ketiga, pihak penyedia dianggap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Poin keempat, dalam tempo 4 hari jika tidak mampu menyelesaikan pekerjaan akan diberikan Show Cause Meeting (SCM) kedua.

Nyatanya, hingga tanggal 29 November 2024, pihak penyedia tidak juga mampu menyelesaikan pekerjaannya. Dinas Perhubungan Karimun pun langsung mengambil tindakan dengan menerbitkan SCM ketiga, dan pemutusan kontrak.

“Sesuai yang tertuang dalam kontrak kerja, pihak penyedia diminta untuk sesegera mungkin mengembalikan 30% biaya yang sudah diberikan secara utuh. Ditambah uang jaminan pelaksanaan 5% dari pagu yakni sebesar Rp49.100.000. Jika tidak, persoalan ini akan berlanjut ke proses hukum,” tegasnya.

Proyek pembangunan dermaga Islamic Centre merupakan proyek yang pembangunannya dibebankan ke APBD Karimun yang pagunya mencapai lebih kurang Rp1 miliar.

Namun karena ketidakprofesionalan pihak penyedia, pembangunan dermaga terhenti sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak Dinas Perhubungan Karimun maupun masyarakat yang sudah menantikan dermaga tersebut selesai dibangun. (nku)

SARAN BERITA