BerandaKARIMUNTiga Terdakwa Pidana Pemilukada...

Tiga Terdakwa Pidana Pemilukada di Karimun Dituntut 3 Tahun Penjara

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kasus tindak pidana terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024, telah bergulir di Pengadilan Negeri Karimun.

Adapun agenda sidang pada Senin (13/1/2025) adalah pembacaan tuntutan JPU oleh Plt Kasubsi Pratut Yogi Kharasyah, dan Rachmadifa Alindra terhadap tiga terdakwa, S, N, dan I.

“Ketiga terdakwa inisial S, N dan I dituntut pidana penjara 36 bulan (3 tahun) serta denda Rp200 juta ke masing-masing terdakwa dengan subsidair 3 bulan kurungan,” ungkap Kasiintel Kejaksaan Negeri Karimun Herlambang Adhi Nugroho, Selasa (14/01/2025).

Dikatakan Herlambang Adhi Nugroho, ketiga terdakwa dituntut sesuai dengan aturan dalam pasal 187A ayat (1) jo pasal 73 ayat (4) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pada Rabu 14 Januari 2025, sidang dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan terdakwa,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Tiga Terdakwa Pidana Pemilukada di Karimun Dituntut 3 Tahun Penjara

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kasus tindak pidana terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024, telah bergulir di Pengadilan Negeri Karimun.

Adapun agenda sidang pada Senin (13/1/2025) adalah pembacaan tuntutan JPU oleh Plt Kasubsi Pratut Yogi Kharasyah, dan Rachmadifa Alindra terhadap tiga terdakwa, S, N, dan I.

“Ketiga terdakwa inisial S, N dan I dituntut pidana penjara 36 bulan (3 tahun) serta denda Rp200 juta ke masing-masing terdakwa dengan subsidair 3 bulan kurungan,” ungkap Kasiintel Kejaksaan Negeri Karimun Herlambang Adhi Nugroho, Selasa (14/01/2025).

Dikatakan Herlambang Adhi Nugroho, ketiga terdakwa dituntut sesuai dengan aturan dalam pasal 187A ayat (1) jo pasal 73 ayat (4) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pada Rabu 14 Januari 2025, sidang dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan terdakwa,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA