KARIMUN, kabarkarimum.co.id – Kejaksaan Negeri Karimun (Kejari) menghentikan penyidikan dugaan kasus korupsi pembayaran gaji atau honor guru TPQ Kab.Karimun di Bagian Kesra Sekretariat Pemkab Karimun.
Pasalnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Jaksa, tidak ada ditemukan indikasi korupsi yang dilakukan Bagian Kesra Setkab Karimun dari pembayaran gaji atau honor guru TPQ tersebut.
“Jaksa Penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 400 saksi dari pihak guru, Bagian Kesra Setkab Karimun termasuk Sekda Karimun, dan tidak ditemukan adanya indikasi korupsi,” ungkap Kepala Kejari Karimun Priyambudi, Selasa (21/01/2025).
Dikatakan Priyambudi, pihak Bagian Kesra Setkab Karimun tidak terbukti melakukan pemotongan terhadap gaji guri TPQ tersebut.
“Yang diterima oleh para guru TPQ sesuai dengan surat keputusan Bupati Karimun tentang penetapan besaran gaji guru TPQ baik bersertifikasi maupun non sertifikasi dan guru DTA, sehingga tidak ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum yakni korupsi,” tuturnya.
Namun demikian, Priyambudi menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Karimun tetap terbuka jika dikemudian hari terdapat informasi baru berkaitan dengan hal tersebut.
“Jika ada fakta-fakta hukum baru yang ditemukan, maka penyelidikan akan dilanjutkan kembali,” tutupnya. (nku)