BerandaKARIMUNPTKG Ingkar Janji Lagi,...

PTKG Ingkar Janji Lagi, Eks Karyawan Kembali Gelar Aksi. Bupati: Saya Segera Surati, Semoga Perusahaan Tergugah

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Puluhan eks karyawan PT Karimun Granite (KG) bersama anggota DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun, kembali
melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD, dan Kantor Bupati Karimun, Rabu (22/1/2025) lalu.

Aksi tersebut dipicu janji manajemen PTKG untuk melunasi pembayaran hak-hak eks karyawan pada November 2024, sampai kini tidak terealisasi.

“Kami hanya menuntut apa yang menjadi hak kami. Perusahaan berjanji membayar uang tali asih sebesar Rp3 miliar, tetapi hingga kini baru Rp1 miliar yang direalisasikan,” tegas Hanis Jasni, Ketua DPC SPSI Karimun.

Namun para aksi yang berharap bisa ketemu bupati, tidak tersampaikan. Mengingat bupati lagi di luar kota.

Dan secara khusus, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengundang Ketua DPC SPSI dan eks karyawan PTKG ke kediaman pribadi, Jumat (24/2/1/2025).

“Kemarin kebetulan saya sedang tidak berada di tempat, maka hari ini (Jumat, red) saya mengundang SPSI Karimun, dan beserta eks Karyawan PT. KG untuk membahas tuntutan yang disampaikan saat demo,” ungkap Aunur Rafiq.

Terkait tuntutan eks Karyawan PTKG, Aunur Rafiq segera menyurati pihak perusahaan untuk menyelesaikan sisa pembayaran tali asih tersebut.

“Kita berharap pihak perusahaan tergugah, dan mau menyelesaikan sisa pembayaran yang dijanjikan ke eks. karyawan PTKG,” lanjutnya.

Ketua SPSI Karimun Hanis Jasni menyebut bahwa aksi ujuk rasa dilakukan semata-mata untuk meminta komitmen dari perusahaan tersebut.

“Janji perusahaan akan membayarkan Rp3 miliar, namun sampai saat ini baru Rp1 miliar yang dibayarkan. Untuk itu kami minta komitmen perusahaan menunaikan janjinya, jangan sampai pak Bupati yang dibilang bohong,” tutupnya.

Diketahui, permasalahan ini bermula dari kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang terkena PHK, di mana perusahaan berjanji membayar uang tali asih sebesar Rp3 miliar.

Namun hingga kini, baru Rp1 miliar yang disalurkan. Selain itu, perusahaan juga belum memenuhi kewajiban pembayaran gaji tertunggak, iuran BPJS, dan uang pesangon sesuai ketentuan yang berlaku. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

PTKG Ingkar Janji Lagi, Eks Karyawan Kembali Gelar Aksi. Bupati: Saya Segera Surati, Semoga Perusahaan Tergugah

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Puluhan eks karyawan PT Karimun Granite (KG) bersama anggota DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun, kembali
melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD, dan Kantor Bupati Karimun, Rabu (22/1/2025) lalu.

Aksi tersebut dipicu janji manajemen PTKG untuk melunasi pembayaran hak-hak eks karyawan pada November 2024, sampai kini tidak terealisasi.

“Kami hanya menuntut apa yang menjadi hak kami. Perusahaan berjanji membayar uang tali asih sebesar Rp3 miliar, tetapi hingga kini baru Rp1 miliar yang direalisasikan,” tegas Hanis Jasni, Ketua DPC SPSI Karimun.

Namun para aksi yang berharap bisa ketemu bupati, tidak tersampaikan. Mengingat bupati lagi di luar kota.

Dan secara khusus, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengundang Ketua DPC SPSI dan eks karyawan PTKG ke kediaman pribadi, Jumat (24/2/1/2025).

“Kemarin kebetulan saya sedang tidak berada di tempat, maka hari ini (Jumat, red) saya mengundang SPSI Karimun, dan beserta eks Karyawan PT. KG untuk membahas tuntutan yang disampaikan saat demo,” ungkap Aunur Rafiq.

Terkait tuntutan eks Karyawan PTKG, Aunur Rafiq segera menyurati pihak perusahaan untuk menyelesaikan sisa pembayaran tali asih tersebut.

“Kita berharap pihak perusahaan tergugah, dan mau menyelesaikan sisa pembayaran yang dijanjikan ke eks. karyawan PTKG,” lanjutnya.

Ketua SPSI Karimun Hanis Jasni menyebut bahwa aksi ujuk rasa dilakukan semata-mata untuk meminta komitmen dari perusahaan tersebut.

“Janji perusahaan akan membayarkan Rp3 miliar, namun sampai saat ini baru Rp1 miliar yang dibayarkan. Untuk itu kami minta komitmen perusahaan menunaikan janjinya, jangan sampai pak Bupati yang dibilang bohong,” tutupnya.

Diketahui, permasalahan ini bermula dari kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang terkena PHK, di mana perusahaan berjanji membayar uang tali asih sebesar Rp3 miliar.

Namun hingga kini, baru Rp1 miliar yang disalurkan. Selain itu, perusahaan juga belum memenuhi kewajiban pembayaran gaji tertunggak, iuran BPJS, dan uang pesangon sesuai ketentuan yang berlaku. (nku)

SARAN BERITA