KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Tim Kuasa Hukum Aplikasi Ojek Online Maxim Adrison, S.H meminta pemerintah daerah (Pemda) melindungi hak-hak para pengendara, dan konsumen terkait keluhan penjemputan penumpang.
Hal ini berkaitan atas keluhan driver ojek online maxim yang merasa dirugikan akibat aturan titik penjemputan di RSUD Muhammad Sani, belum lama ini.
“Dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI no 18 tahun 2018 pasal 1 ayat 7 pelayanan angkutan sewa khusus dalam hal ini ojek online sifatnya itu pelayanan angkut door to door di rumah maupun tempat lainnya. Jadi para driver mau menjemput penumpang dimanapun itu tidak ada larangannya,” tegas Adrison.
Dikatakan Adrison, pemda harusnya melindungi hak-hak para driver maupun konsumen terkait hal tersebut. Sehingga para drivek ojek online mendapatkan perlakuan yang sama.
“Dari tim kuasa hukum, kami berupaya memperjuangkan hak-hak teman-teman ojek online khususnya untuk aplikasi Maxim. Terkait keluhan mereka tersebut, kami sudah masukkan surat beberapa tempat seperti RSUD Muhammad Sani untuk melakukan mediasi. Selain itu kami juga akan melakukan mediasi dengan pihak dinas dan instansi vertikal terkait,” imbuhnya.
Demi melindungi hak-hak para ojek online dan konsumen, Adrison berencana akan melakukan hearing bersama DPRD Karimun guna untuk mengusulkan perda terkait hal tersebut.
Sementara itu, Plt.Kepala Dinas Perhubungan Karimun melalui Kabid Angkutan Jalan Isprizal menyebut, pihaknya juga tengah menunggu surat masuk dari penanggung jawab aplikasi driver online terkait titik penjemputan tersebut.
“Kami masih menunggu surat dari moda transportasi online untuk pembahasan kembali kesepakatan bersama terkait titik penjemputan. Menunggu itu, saat ini kita masih berpatokan terhadap kesepakatan tahun 2024 lalu,” tuturnya.
Terkait keluhan soal lokasi RSUD Muhammad Sani yang disampaikan komunitas driver ojek online Maxim lewat pemberitaan beberapa waktu yang lalu, Isprizal menyebut bahwa hal itu bukan bagian dari kewenangan Dishub Karimun.
“Kalau soal penjemputan di RSUD Muhammad Sani, baiknya mediasi langsung dengan pihak rumah sakit. Karena itu area mereka, dan bukan bagian dari kewenangan kami,” tutupnya. (nku)