BerandaKARIMUNBawa Kabur Motor, 2...

Bawa Kabur Motor, 2 Pelaku Diringkus Petugas Polsek Meral

spot_img

KARIMUN, kabarkarimum.co.id – Polsek Meral berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial IA (37) dan PBH (22).

Kapolsek Meral AKP. Adi Candra menjelaskan, kedua pelaku berhasil diringkus setelah mendapatkan laporan dari dua orang korban yang kehilangan sepeda motor pada tanggal 25 dan 26 Januari 2025.

“Kejadiannya berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Sungai Pasir, dan Sungai Raya, Kecamatan Meral. Salah satu korban yakni Sukriadi, melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya yang di parkir di ruang tamu rumahnya hilang,” ungkap Adi Candra, Senin (27/01/2025).

Ia melanjutkan, korban kedua yakni Trisno Tenang Wibowo juga melaporkan kehilangan sepeda motor merek Honda Beat miliknya yang ia parkir di depan mess karyawan PT Tunas Jaya Perdana.

“Selanjutnya pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Meral menerima informasi terkait keberadaan sepeda motor mencurigakan di kawasan Sei Lakam Timur. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan menemukan pria berinisial PBH,” sebutnya.

Setelah berhasil meringkus PBH, Unit Reskrim Polsek Meral kemudian menangkap IA di kawasan Sei Lakam Barat.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan modus pencurian, yakni mengambil motor dengan kunci yang tertinggal serta mencongkel pintu rumah korban mengunakan obeng,” terang Adi Candra.

Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Bawa Kabur Motor, 2 Pelaku Diringkus Petugas Polsek Meral

KARIMUN, kabarkarimum.co.id – Polsek Meral berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial IA (37) dan PBH (22).

Kapolsek Meral AKP. Adi Candra menjelaskan, kedua pelaku berhasil diringkus setelah mendapatkan laporan dari dua orang korban yang kehilangan sepeda motor pada tanggal 25 dan 26 Januari 2025.

“Kejadiannya berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Sungai Pasir, dan Sungai Raya, Kecamatan Meral. Salah satu korban yakni Sukriadi, melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya yang di parkir di ruang tamu rumahnya hilang,” ungkap Adi Candra, Senin (27/01/2025).

Ia melanjutkan, korban kedua yakni Trisno Tenang Wibowo juga melaporkan kehilangan sepeda motor merek Honda Beat miliknya yang ia parkir di depan mess karyawan PT Tunas Jaya Perdana.

“Selanjutnya pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Meral menerima informasi terkait keberadaan sepeda motor mencurigakan di kawasan Sei Lakam Timur. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan menemukan pria berinisial PBH,” sebutnya.

Setelah berhasil meringkus PBH, Unit Reskrim Polsek Meral kemudian menangkap IA di kawasan Sei Lakam Barat.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan modus pencurian, yakni mengambil motor dengan kunci yang tertinggal serta mencongkel pintu rumah korban mengunakan obeng,” terang Adi Candra.

Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (nku)

SARAN BERITA