KARIMUN, kabarkarimun.co.id – BPR Tuah Karimun akan berubah status dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi PT Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) melalui Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Dalam agenda rapat paripurna DPRD Karimun yang berlangsung pada Senin, 03 Februari 2025, selain berubah status badan hukum menjadi PT (perseroda), dan “perubahan nomenklatur” singkatan BPR yang awalnya Bank Perkreditan Rakyat juga akan berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
“Berkaitan dengan aturan OJK, diganti dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Selain itu, statusnya juga akan menjadi PT (Perseroda), maka dibahas untuk ranperdanya,” ungkap Wakil Ketua 2 DPRD Karimun Adi Hermawan, Rabu, (05/02/2025).
Adi menjelaskan, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BPR Tuah Karimun diharapkan bisa memberikan kontribusi untuk daerah dengan rampungnya perda tersebut.
Melalui Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2023, Pemkab Karimun bahkan sudah melakukan penyertaan modal yakni Rp1 miliar pada tahun 2023, Rp1,5 miliar di tahun 2024, dan Rp1,5 miliar di tahun 2025 nantinya.
Direktur Utama BPR Tuah Karimun Azlan menyebut, dengan di ubahnya status dari Perumda ke PT (Perseroda), BPR menjadi terbuka dimana dapat menarik penyertaan modal di luar Pemkab Karimun.
“Sesuai amanat UU No. 4 tahun 2023 Tentang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) Bank BPR Tuah Karimun milik pemerintah daerah berubah status dari PERUMDA mejadi PT (Perseroda)” sebutnya.
Ia melanjutkan, dengan berubahnya status jadi perseroda, artinya saham BPR Tuah Karimun akan terbagi.
“Di mana Pemkab Karimun akan memiliki saham paling sedikit 51% sebagai “pemenang saham pengendali (PSP)” dan sisanya dapat ditawarkan ke pihak luar yang ingin ikut menyertakan modal,” sebutnya.
Menurutnya, penyertaan modal dari pemda selain untuk memenuhi ketentuan OJK tentang pemenuhan modal inti minimum juga sangat penting mendukung kegiatan pengembangan, dan ekspansi usaha bank yang akan berdampak kepada peningkatan usaha dan pendapatan.
“Karena masih belum terpenuhi modal inti menjadi salah satu kendala yang menyebabkan BPR Tuah Karimun belum bisa menyumbang PAD dengan maksimal,” tambahnya.
Terkait nominal penyertaan modalnya yang menjadi syarat OJK, Azlan menyebut bahwa hal itu belum dipenuhi lantaran kondisi keuangan Pemkab Karimun yang belum stabil.
“Dengan dijadikan perseroda, ke depan kita harapkan persyaratan OJK terpenuhi, dan BPR Tuah Karimun semakin maju pesat,” tutupnya. (nku)