BerandaKARIMUNTerkait Nasib Guru Honorer...

Terkait Nasib Guru Honorer SD 001 Meral Barat, Bupati Karimun Surati MenPAN RB

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Bupati Karimun Aunur Rafiq mengaku sudah menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI terkait nasib guru honorer di SD 001 Meral Barat.

“Secara resmi, kami telah mengirimkan surat ke MenPAN-RB RI dengan nomor surat : P/100.2.1/0353/2025 pada tanggal 21 Januari 2025 perihal tindak lanjut pegawai non ASN,” ungkap Bupati Aunur Rafiq, Rabu (12/02/2025).

Dikatakan Rafiq, dalam surat tersebut ia menjelaskan kepada MenPAN RB bahwa terdapat persoalan di Kab.Karimun. Terutama terkait sekolah yang awalnya berstatus swasta kemudian beralih menjadi negeri sementara masa kerja para tenaga pengajarnya sudah lebih dari 2 tahun.

“Jika mereka tidak bisa mengikuti tes P3K maka masa kerja mereka sebagai guru honorer juga tidak bisa dilanjutkan. Ini akan berdampak terhadap terganggunya proses belajar mengajar di sekolah tersebut” tambah Rafiq.

Selain permasalah guru honorer, dalam surat tersebut juga disampaikan beberapa permasalahan lain seperti kekurangan tenaga kesehatan, dan adanya tenaga honorer di dua kecamatan pemekaran yang masa kerjanya belum 2 tahun sehingga jika diberhentikan akan mengganggu pelayanan di kantor kecamatan tersebut.

“Terkait regulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kab.Karimun tentu tidak bisa berbuat banyak selain menyurati dan berharap adanya kebijakan lain dari Pemerintah Pusat,” tutur Rafiq.

Sebelumnya, para guru honorer SD 001 Meral Barat sempat mengirimkan surat terbuka ke Presiden RI Prabowo Subianto terkait nasib mereka yang tidak bisa mengikuti test P3K lantaran status peralihan sekolah dari swasta ke negeri.

Dalam surat itu, para guru SD meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk dapat mempertimbangkan masa kerja honorer 2 tahun untuk ikut P3K dimana masa kerja mereka sebagai guru honorer SD Negeri baru beberapa bulan, sementara mereka sudah mengajar di sekolah tersebut 5 hingga 20 tahun lamanya.

Dari data yang diperoleh, tercatat sebanyak 340 karyawan honorer di Kab.Karimun yang masa kerjanya kurang dari 2 tahun dan harus dirumahkan. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Terkait Nasib Guru Honorer SD 001 Meral Barat, Bupati Karimun Surati MenPAN RB

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Bupati Karimun Aunur Rafiq mengaku sudah menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI terkait nasib guru honorer di SD 001 Meral Barat.

“Secara resmi, kami telah mengirimkan surat ke MenPAN-RB RI dengan nomor surat : P/100.2.1/0353/2025 pada tanggal 21 Januari 2025 perihal tindak lanjut pegawai non ASN,” ungkap Bupati Aunur Rafiq, Rabu (12/02/2025).

Dikatakan Rafiq, dalam surat tersebut ia menjelaskan kepada MenPAN RB bahwa terdapat persoalan di Kab.Karimun. Terutama terkait sekolah yang awalnya berstatus swasta kemudian beralih menjadi negeri sementara masa kerja para tenaga pengajarnya sudah lebih dari 2 tahun.

“Jika mereka tidak bisa mengikuti tes P3K maka masa kerja mereka sebagai guru honorer juga tidak bisa dilanjutkan. Ini akan berdampak terhadap terganggunya proses belajar mengajar di sekolah tersebut” tambah Rafiq.

Selain permasalah guru honorer, dalam surat tersebut juga disampaikan beberapa permasalahan lain seperti kekurangan tenaga kesehatan, dan adanya tenaga honorer di dua kecamatan pemekaran yang masa kerjanya belum 2 tahun sehingga jika diberhentikan akan mengganggu pelayanan di kantor kecamatan tersebut.

“Terkait regulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kab.Karimun tentu tidak bisa berbuat banyak selain menyurati dan berharap adanya kebijakan lain dari Pemerintah Pusat,” tutur Rafiq.

Sebelumnya, para guru honorer SD 001 Meral Barat sempat mengirimkan surat terbuka ke Presiden RI Prabowo Subianto terkait nasib mereka yang tidak bisa mengikuti test P3K lantaran status peralihan sekolah dari swasta ke negeri.

Dalam surat itu, para guru SD meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk dapat mempertimbangkan masa kerja honorer 2 tahun untuk ikut P3K dimana masa kerja mereka sebagai guru honorer SD Negeri baru beberapa bulan, sementara mereka sudah mengajar di sekolah tersebut 5 hingga 20 tahun lamanya.

Dari data yang diperoleh, tercatat sebanyak 340 karyawan honorer di Kab.Karimun yang masa kerjanya kurang dari 2 tahun dan harus dirumahkan. (nku)

SARAN BERITA