KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun (BP Kawasan) menegaskan, pihaknya hanya menerbitkan rekomendasi terkait aktivitas bongkarmuat di wilayah BP Kawasan.
“Keluar masuk barang di kawasan FTZ bisa dilakukan setelah pemohon mendapatkan rekomendasi dari KSOP. Karena kewenangan bongkarmuat di laut atau perairan adalah KSOP,” tegas Faisal Rizal, Kamis (13/2/2025).
Hal ini perlu diluruskan, sehingga tidak terjadi salah persepsi terkait kewenangan BP Kawasan terkait adanya aktivitas bongkarmuat limbah di pelabuhan PT. KDH Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat.
“Apalagi untuk pengawasan saat bongkar di lapangan/darat pun diawasi oleh Bea dan Cukai, bukan BP Kawasan Karimun,” beber Faisal.
Sebelumnya, ada tudingan BP Kawasan ada “main mata” terkait kapal tongkang yang memuat limbah sedang melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan PT. KDH.
Padahal perusahaan tambang batu ini sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tataniaga Usaha Negara Medan, Sumatera Utara pada September 2019. (nku)