BerandaKARIMUNDJBC Kepri Sita 261.014...

DJBC Kepri Sita 261.014 Batang Rokok Ilegal lewat Operasi Pasar

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kepri, berhasil menyita sebanyak 261.014 batang rokok lewat Operasi Pasar.

Melibatkan Denpom TNI AL, dan Subdenpom TNI AD Tanjungbalai Karimun, Operasi Pasar Rokok Ilegal berlangsung dari 10-16 Februari 2025.

Adapun wilayah sasaran yakni Pulau Karimun, Pulau Kundur, Pulau Sugi Bawah, dan Perairan Karimun.

Kepala KPBC Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Fajar Suryanto mengatakan, dalam operasi kali ini, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil melakukan 7 (tujuh) penegahan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT).

“Total Barang Hasil Penindakan sebanyak 261.014 (dua ratus enam puluh satu ribu empat belas) batang BKC HT yang tidak dilekati pita cukai,” ungkap Fajar Suryanto, Senin (17/02/2025).

Jika diuangkan, Bea Cukai Tanjungbalai Karimun diperkirakan dapat mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp201.651.082.

“Atas hasil opsar tersebut, telah dilaksanakan satu penyelesaian perkara cukai menggunakan Asas Ultimum Remidium dengan BHP sebanyak 38.400 batang BKC HT ilegal dengan nilai UR sebesar Rp85.940.000,” sebutnya.

Dalam pelaksanaan Operasi Pasar tersebut, Fajar Suryanto menjelaskan bahwa petugas Bea dan Cukai juga memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal kepada penjual rokok.

“Harapan kami, penjual rokok dan masyarakat dapat lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun,” pungkasnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

DJBC Kepri Sita 261.014 Batang Rokok Ilegal lewat Operasi Pasar

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kepri, berhasil menyita sebanyak 261.014 batang rokok lewat Operasi Pasar.

Melibatkan Denpom TNI AL, dan Subdenpom TNI AD Tanjungbalai Karimun, Operasi Pasar Rokok Ilegal berlangsung dari 10-16 Februari 2025.

Adapun wilayah sasaran yakni Pulau Karimun, Pulau Kundur, Pulau Sugi Bawah, dan Perairan Karimun.

Kepala KPBC Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Fajar Suryanto mengatakan, dalam operasi kali ini, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil melakukan 7 (tujuh) penegahan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT).

“Total Barang Hasil Penindakan sebanyak 261.014 (dua ratus enam puluh satu ribu empat belas) batang BKC HT yang tidak dilekati pita cukai,” ungkap Fajar Suryanto, Senin (17/02/2025).

Jika diuangkan, Bea Cukai Tanjungbalai Karimun diperkirakan dapat mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp201.651.082.

“Atas hasil opsar tersebut, telah dilaksanakan satu penyelesaian perkara cukai menggunakan Asas Ultimum Remidium dengan BHP sebanyak 38.400 batang BKC HT ilegal dengan nilai UR sebesar Rp85.940.000,” sebutnya.

Dalam pelaksanaan Operasi Pasar tersebut, Fajar Suryanto menjelaskan bahwa petugas Bea dan Cukai juga memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal kepada penjual rokok.

“Harapan kami, penjual rokok dan masyarakat dapat lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun,” pungkasnya. (nku)

SARAN BERITA