BerandaKARIMUNSK Tak Tercatat di...

SK Tak Tercatat di BKN, Honor Kontrak Sekolah Ngadu ke DPRD Karimun

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Puluhan tenaga honor kontrak sekolah, mendatangi Sekretariat DPRD Karimun, Kamis (20/02/2025).

Mereka datang untuk mengadu sekaligus meminta solusi dari DPRD Karimun terkait kesulitan dalam mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP3K) tahap II.

Sebab, Surat Keputusan (SK) yang mereka miliki tidak tercatat dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Didampingi PGRI, kedatangan para honor kontrak sekolahan disambut Wakil Ketua Komisi I DPRD Karimun Sulfanow Putra, dan langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BKPSDM Karimun.

“Permasalahan ini tidak lepas dari tenaga yang diakui oleh pemerintah hanya ASN dan PPPK. Tetapi mereka ini juga berhak,” ungkap Sulfanow Putra.

Ia menyebut, para tenaga honor harusnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengikuti seleksi PPPK.

“BKPSDM harus juga perjuangkan mereka ini. Mereka tidak minta harus lulus, tetapi bisa ikut ujian saja. Diterima atau tidak mereka sudah pasrah,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua PGRI Kab. Karimun Muhammad Karta mengatakan, seluruh tenaga honor kontrak meliputi penjaga sekolah, pramubakti, dan pesuruh sekolah itu menemui kendala pada SK ketika mendaftar PPPK.

“Berkas mereka lengkap, hanya terkendala di-SK yang seharusnya bisa digunakan untuk mengikuti PPPK, tetapi tidak bisa,” keluhnya.

Ia menjelaskan, SK itu terhambat pada peraturan BKN di tahun 2022 yang menyebut status mereka tidak tercatat dalam nomenklatur sehingga tidak terdata.

Akibatnya, ketika digunakan sebagai salah satu syarat mendaftar PPPK dinyatakan tidak memenuhi. Padahal, jika aturan ini berlaku, BKPSDM seharusnya mengubah status mereka agar sinkron dengan aturan yang telah ada.

“Posisi pada SK mereka ini tidak terdata dalam nomenklatur BKN. Sehingga mereka yang sudah belasan tahun ini sebagai penjaga sekolah dan lain-lain, tidak bisa terdata di BKN,” katanya.

Karta berharap ada upaya pemerintah untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini melalui kebijakan yang memberi ruang bagi mereka bisa memiliki kesempatan mengikuti seleksi PPPK.

“Tapi ini tidak mungkin surut kebelakang memperbaiki SK itu, harapannya adalah kebijakan pemerintah daerah agar mereka bisa ikut saja lolos dari administrasi,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

SK Tak Tercatat di BKN, Honor Kontrak Sekolah Ngadu ke DPRD Karimun

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Puluhan tenaga honor kontrak sekolah, mendatangi Sekretariat DPRD Karimun, Kamis (20/02/2025).

Mereka datang untuk mengadu sekaligus meminta solusi dari DPRD Karimun terkait kesulitan dalam mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP3K) tahap II.

Sebab, Surat Keputusan (SK) yang mereka miliki tidak tercatat dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Didampingi PGRI, kedatangan para honor kontrak sekolahan disambut Wakil Ketua Komisi I DPRD Karimun Sulfanow Putra, dan langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BKPSDM Karimun.

“Permasalahan ini tidak lepas dari tenaga yang diakui oleh pemerintah hanya ASN dan PPPK. Tetapi mereka ini juga berhak,” ungkap Sulfanow Putra.

Ia menyebut, para tenaga honor harusnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengikuti seleksi PPPK.

“BKPSDM harus juga perjuangkan mereka ini. Mereka tidak minta harus lulus, tetapi bisa ikut ujian saja. Diterima atau tidak mereka sudah pasrah,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua PGRI Kab. Karimun Muhammad Karta mengatakan, seluruh tenaga honor kontrak meliputi penjaga sekolah, pramubakti, dan pesuruh sekolah itu menemui kendala pada SK ketika mendaftar PPPK.

“Berkas mereka lengkap, hanya terkendala di-SK yang seharusnya bisa digunakan untuk mengikuti PPPK, tetapi tidak bisa,” keluhnya.

Ia menjelaskan, SK itu terhambat pada peraturan BKN di tahun 2022 yang menyebut status mereka tidak tercatat dalam nomenklatur sehingga tidak terdata.

Akibatnya, ketika digunakan sebagai salah satu syarat mendaftar PPPK dinyatakan tidak memenuhi. Padahal, jika aturan ini berlaku, BKPSDM seharusnya mengubah status mereka agar sinkron dengan aturan yang telah ada.

“Posisi pada SK mereka ini tidak terdata dalam nomenklatur BKN. Sehingga mereka yang sudah belasan tahun ini sebagai penjaga sekolah dan lain-lain, tidak bisa terdata di BKN,” katanya.

Karta berharap ada upaya pemerintah untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini melalui kebijakan yang memberi ruang bagi mereka bisa memiliki kesempatan mengikuti seleksi PPPK.

“Tapi ini tidak mungkin surut kebelakang memperbaiki SK itu, harapannya adalah kebijakan pemerintah daerah agar mereka bisa ikut saja lolos dari administrasi,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA