BerandaKARIMUNApa Kabar Kasus Bongkar...

Apa Kabar Kasus Bongkar Muat Limbah B3? Eri: “Kami Perlu Bukti Lengkap Dokumen Izin Saat RDP”

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kasus bongkar muat limbah B3 di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT KDH yang dinyatakan pailit, ternyata masih terus bergulir.

Komisi 3 DPRD Karimun segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait. Terutama yang mengeluarkan izin maupun rekomendasi.

Anggota DPRD Karimun dari Fraksi Nasdem Eri Januarddin menegaskan, pihak pemberi izin aktivitas tersebut perlu membuktikan kelengkapan dokumen perizinan dalam RDP nanti.

“Saya meminta Ketua Komisi 3 untuk segera menggelar RDP dengan mengundang pihak pemberi izin. Mereka (pemberi izin, red), harus bisa menunjukkan dokumen yang diterbitkan,” tegas Eri, Senin (24/02/2025).

Gal ini, lanjut Eri, dirinya ingin memastikan bahwa proses pengolahan, transportasi dan perizinan sudah sesuai prosedur yang berlaku. Terutama sesuai dengan UU Lingkungan Hidup.

“Kita juga ingin pastikan bahwa tidak adanya dugaan persengkokolan dalam pemberian izin tersebut,” tuturnya.

Menurut Eri, limbah yang dimuat tersebut cukup berbahaya. Ketika terjadi kebocora tentu mencemari laut serta menyebabkan dampak yang berbahaya bagi masyarakat maupun habitat laut.

“Jika limbahnya itu bocor dah mencemari laut, siapa yang akan bertangung jawab? Ini juga harus ditegaskan oleh pihak pemberi izin nantinya dalam RDP,” sambungnya.

Eri melanjutkan, limbah merupakan bahan yang berbahaya sehingga proses bongkar muatnya harus diawasi, dan dipastikan seaman mungkin.

“Jika ada penyimpangan, kami minta rekomendasi Komisi 3 meneruskan ke APH,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Apa Kabar Kasus Bongkar Muat Limbah B3? Eri: “Kami Perlu Bukti Lengkap Dokumen Izin Saat RDP”

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kasus bongkar muat limbah B3 di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT KDH yang dinyatakan pailit, ternyata masih terus bergulir.

Komisi 3 DPRD Karimun segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait. Terutama yang mengeluarkan izin maupun rekomendasi.

Anggota DPRD Karimun dari Fraksi Nasdem Eri Januarddin menegaskan, pihak pemberi izin aktivitas tersebut perlu membuktikan kelengkapan dokumen perizinan dalam RDP nanti.

“Saya meminta Ketua Komisi 3 untuk segera menggelar RDP dengan mengundang pihak pemberi izin. Mereka (pemberi izin, red), harus bisa menunjukkan dokumen yang diterbitkan,” tegas Eri, Senin (24/02/2025).

Gal ini, lanjut Eri, dirinya ingin memastikan bahwa proses pengolahan, transportasi dan perizinan sudah sesuai prosedur yang berlaku. Terutama sesuai dengan UU Lingkungan Hidup.

“Kita juga ingin pastikan bahwa tidak adanya dugaan persengkokolan dalam pemberian izin tersebut,” tuturnya.

Menurut Eri, limbah yang dimuat tersebut cukup berbahaya. Ketika terjadi kebocora tentu mencemari laut serta menyebabkan dampak yang berbahaya bagi masyarakat maupun habitat laut.

“Jika limbahnya itu bocor dah mencemari laut, siapa yang akan bertangung jawab? Ini juga harus ditegaskan oleh pihak pemberi izin nantinya dalam RDP,” sambungnya.

Eri melanjutkan, limbah merupakan bahan yang berbahaya sehingga proses bongkar muatnya harus diawasi, dan dipastikan seaman mungkin.

“Jika ada penyimpangan, kami minta rekomendasi Komisi 3 meneruskan ke APH,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA