KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan ESDM (Disdagkop) Karimun menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan, Senin (10/3/2025).
Hasil sidak didapati, minyak goreng merk Minyakita dijual tidak sesuai takaran. Kemasan bantalan Minyakita ukuran 1 L setelah diukur ulang hanya mencapai 0.98 liter.
“Di beberapa swalayan dan toko kami mendapati minyak goreng merek Minyakita ukuran 1 liter ternyata takarannya tidak sesuai. Kekurangannya hampir 20 mililiter,” ungkap Kepala Dinas Basori melalui plt.Kabid Perdagangan Vandarones Purba.
Diketahui, minyak goreng merek Minyakita dengan berat bersih 1 liter dijual dengan harga Rp15.700 di pasaran.
“Kekurangan ini cukup merugikan bagi konsumen. Kami akan menyurati hasil temuan ke Pemerintah Provinsi Kepri untuk ditembuskan ke Kementerian Pusat,” terangnya.
Ia melanjutkan, pihaknya juga menegaskan ke pihak distributor untuk tidak mengedarkan minyak goreng yang takarannya kurang tersebut ke pasaran.
“Memang tidak semua minyak goreng merek Minyakita yang takarannya kurang. Ada juga yang pas takarannya. Namun di sini kami tegaskan agar pihak distributor tidak melakukan permainan di belakang, karena jika kedapatan akan diberikan sanksi tegas,” tutupnya. (nku)