BerandaKARIMUN16 Hari Diamankan APMM,...

16 Hari Diamankan APMM, Nelayan Asal Karimun Akhirnya Pulang ke Tanah Air

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Nelayan asal Karimun A Huat (54 tahun) akhirnya pulang ke kampung halaman, Selasa (18/3/2025).

Kepulangan nelayan asal Kecamatan Meral ini disambut Bupati Iskandarsyah, Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole, Kapolres AKBP. Robby Topan Manusiwa, dan Kepala Cabang Dinas Kelautan Perikanan Karimun Kepri setiba di pelabuhan domestik sekira pukul 15.00 WIB.

A Huat sempat ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) selama 16 hari. Saat itu, kapal jaring ikan miliknya terbawa arus hingga memasuki wilayah perbatasan Malaysia.

“Pada Selasa, 2 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Pak A Huat yang sedang menjaring ikan menggunakan kapal kayu terbawa arus hingga memasuki kawasan perairan Malaysia hingga kemudian diamankan oleh APMM,” ungkap Kapolres Robby.

Robby melanjutkan, A Huat kemudian menelepon sang istri yang berada di Karimun guna mengabarkan bahwa dirinya diamankan oleh APMM.

“Istri pak A Huat kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Karimun. Kami langsung berkonsultasi, dan komunikasi dengan Kedutaan Besar Indonesia yang ada di Malaysia serta pihak APMM. Setelah bernegoasiasi, beruntung pihak APMM bersedia mengembalikan Pak A Huat ke Karimun,” sambungnya.

Robby menambahkan, A Huat dijemput oleh pihak Satpolairud Polres Karimun di perairan perbatasan antara Negara Malaysia dan Karimun, Kepri Indonesia.

“Pak A Huat diamankan di Kantor APMM selama lebih kurang 16 hari hingga kembali ke Karimun pada hari ini,” tuturnya.

Sementara itu, A Huat saat di wawancarai, merasa senang dapat kembali ke Karimun setelah lebih kurang 16 hari berada di kantor APMM.

“Senang dapat kembali ke Karimun. Terimakasih kepada Kapolres Karimun serta seluruh pihak yang telah membantu sehingga saya dapat pulang,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

16 Hari Diamankan APMM, Nelayan Asal Karimun Akhirnya Pulang ke Tanah Air

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Nelayan asal Karimun A Huat (54 tahun) akhirnya pulang ke kampung halaman, Selasa (18/3/2025).

Kepulangan nelayan asal Kecamatan Meral ini disambut Bupati Iskandarsyah, Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole, Kapolres AKBP. Robby Topan Manusiwa, dan Kepala Cabang Dinas Kelautan Perikanan Karimun Kepri setiba di pelabuhan domestik sekira pukul 15.00 WIB.

A Huat sempat ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) selama 16 hari. Saat itu, kapal jaring ikan miliknya terbawa arus hingga memasuki wilayah perbatasan Malaysia.

“Pada Selasa, 2 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Pak A Huat yang sedang menjaring ikan menggunakan kapal kayu terbawa arus hingga memasuki kawasan perairan Malaysia hingga kemudian diamankan oleh APMM,” ungkap Kapolres Robby.

Robby melanjutkan, A Huat kemudian menelepon sang istri yang berada di Karimun guna mengabarkan bahwa dirinya diamankan oleh APMM.

“Istri pak A Huat kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Karimun. Kami langsung berkonsultasi, dan komunikasi dengan Kedutaan Besar Indonesia yang ada di Malaysia serta pihak APMM. Setelah bernegoasiasi, beruntung pihak APMM bersedia mengembalikan Pak A Huat ke Karimun,” sambungnya.

Robby menambahkan, A Huat dijemput oleh pihak Satpolairud Polres Karimun di perairan perbatasan antara Negara Malaysia dan Karimun, Kepri Indonesia.

“Pak A Huat diamankan di Kantor APMM selama lebih kurang 16 hari hingga kembali ke Karimun pada hari ini,” tuturnya.

Sementara itu, A Huat saat di wawancarai, merasa senang dapat kembali ke Karimun setelah lebih kurang 16 hari berada di kantor APMM.

“Senang dapat kembali ke Karimun. Terimakasih kepada Kapolres Karimun serta seluruh pihak yang telah membantu sehingga saya dapat pulang,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA