BerandaKARIMUNKPU Karimun Kembalikan Rp1,2...

KPU Karimun Kembalikan Rp1,2 Miliar Sisa Dana Pilkada 2024 ke Kas Daerah

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Karimun mengembalikan sisa dana hibah penggunaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kab.Karimun tahun 2024.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Karimun Mardanus kepada media saat dikonfirmasi, Selasa (25/03/2025).

“Tahun ini, KPU Karimun melakukan pengembalian sisa dana hibah Pilkada sebesar Rp1.227.625.874,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, saat ini pihak KPU Karimun sedang menunggu kliring di bank terkait proses pengembalian dana tersebut.

“Masih menunggu kliring di bank untuk proses pengembalian sisa dana hibah tersebut,” sebutnya.

Mardanus melanjutkan, dana sisa tersebut dikembalikan lantaran ada beberapa pos-pos kegiatan yang tidak dilaksanakan.

“Kegiatan yang tidak dilaksanakan antara sengketa, tidak adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta tidak adanya calon independent dan lainnya,” sambungnya.

Sebagai informasi, KPU Karimun menerima dana hibah sebesar Rp16,5 miliar dari Pemerintah Kab.Karimun untuk pelaksanaan kegiatan selama pilkada berlangsung. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

KPU Karimun Kembalikan Rp1,2 Miliar Sisa Dana Pilkada 2024 ke Kas Daerah

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Karimun mengembalikan sisa dana hibah penggunaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kab.Karimun tahun 2024.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Karimun Mardanus kepada media saat dikonfirmasi, Selasa (25/03/2025).

“Tahun ini, KPU Karimun melakukan pengembalian sisa dana hibah Pilkada sebesar Rp1.227.625.874,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, saat ini pihak KPU Karimun sedang menunggu kliring di bank terkait proses pengembalian dana tersebut.

“Masih menunggu kliring di bank untuk proses pengembalian sisa dana hibah tersebut,” sebutnya.

Mardanus melanjutkan, dana sisa tersebut dikembalikan lantaran ada beberapa pos-pos kegiatan yang tidak dilaksanakan.

“Kegiatan yang tidak dilaksanakan antara sengketa, tidak adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta tidak adanya calon independent dan lainnya,” sambungnya.

Sebagai informasi, KPU Karimun menerima dana hibah sebesar Rp16,5 miliar dari Pemerintah Kab.Karimun untuk pelaksanaan kegiatan selama pilkada berlangsung. (nku)

SARAN BERITA